topmetro.news – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Jamilah (46) yang jenazahnya ditemukan di bak mandi. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/03/2021) lalu, di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta milik istrinya. Apalagi, korban yang berkerja sebagai pedagang bunga itu mengancam cerai pelaku.
Tersangka yang gelap mata kemudian mencekik leher korban hingga tidak bernyawa. Kemudian jenazah korban dimasukkan ke bak air. Lalu pelaku kabur dengan membawa harta berharga milik korban.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 unit HP, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000, serta 1 buah dompet wanita warna hijau.
Kini tersangka dijerat pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku ditangkap Polsek Medan Sunggal saat sedang berada di rumah orangtua angkatnya. Di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pelaku sempat berusaha kabur, namun Polsek Sunggal berhasil menangkapnya pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB saat tertidur.
Pelaku juga sempat berupaya melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal dan hendak merebut senjata petugas. Sehingga petugas terpaksa menembak kedua kaki korban.
reporter | Tria Sitinjak