Upah Rp40 Juta/Kg Berujung ‘Buntung’, 2 Kurir 10 Kg Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjungbalai Dibui 18 Tahun

Mess Pemko Tanjungbalai

topmetro.news – Berharap dapat untung namun akhirnya ‘buntung’. Tergiur akan mendapatkan untung Rp40 juta dari penjualan/kg sabu, malah akhirnya kena vonis 18 tahun. Hebatnya, para terdakwa nekat menyimpan sabu di Mess Pemko Tanjungbalai, sehingga membuat Sekda Tanjungbalai (foto) ikut jadi saksi.

Kedua terdakwa itu berasal dari Kota Tanjungbalai. Pada sidang, Rabu (7/4/2021), di Cakra 3 PN Medan, hakim meyakini mereka terbukti bersalah dengan permufakatan menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu.

Selain itu, Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan (51), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso juga harus membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) empat bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho. Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa berterus terang, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis kedua terdakwa juga sama dengan tuntutan JPU. Bedanya hanya di tuntutan subsidair, yakni enam bulan penjara.

“Terdakwa dan penuntut umum memiliki hak selama seminggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding bila tidak terima atas putusan ini,” pungkas Sayed Tarmizi.

Sabu 10 Kg di Mess

Berita sebelumnya, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dan berhasil membekuk kedua terdakwa, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Tepatnya di depan Rumah Makan Ayam Pecak Joko Moro.

Dari kedua terdakwa, petugas mengamankan 3 kg sabu sebagai barang bukti (BB) yang mereka letakkan di atas aspal. Dan menurut rencana, sabu akan dijual kepada orang lain. Sebelum tertangkap, mereka telah menjual 2 kg sabu lainnya kepada seseorang bernama Ijal (DPO Polrestabes Medan).

Setelah melalui interogasi, para terdakwa menyebutkan, semula sabu mereka bawa dari Tanjungbalai dengan berat 10 kg. Bahkan mereka sempat menyimpan sabu sementara di Mess Pemko Tanjungbalai di kawasan Medan Johor. Sedangkan sisanya 5 kg lagi disimpan di mess tersebut. Dengan demikian BB sabu dalam perkara kedua terdakwa 8 kg.

Selain saksi dari Polrestabes Medan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho juga menghadirkan empat saksi lainnya. Yakni Yusmada SH (Sekda Tanjungbalai), Hurmaini (Kabag Umum), Husnul Abdi (penjaga Mess Pemkot), dan Dramendra (bagian kebersihan mess).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Sekda dan Kabag umum Pemko Tanjungbalai menyatakan, tidak mengetahui peristiwa narkotika jenis sabu tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment