topmero.news – Keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII (Taman Mini Indonesia Indah) dari Yayasan Harapan Kita yang merupakan milik Keluarga Soeharto mendapat tanggapan positif.
Pengambilalihan pengelolaan TMII itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Setelah 44 tahun lamanya dalampengelolaan Yayasan Harapan Kita.
“PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas prestasi Presiden Jokowi yang akhirnya berhasil mengembalikan Taman Mini Indonesia dan secara sah menjadi milik Pemerintah Indonesia. Taman Mini Indonesia sebagai etalase kebudayaan dan sekaligus ekspresi peradaban nusantara akhirnya kembali ke pangkuan Pemerintah Indonesia,” ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan persnya, Rabu (7/4/2021).
Amanat Reformasi
Hasto mengatakan, salah satu amanat reformasi adalah menyelamatkan aset-aset negara. Ia menegaskan, bahwa TMII adalah aset negara yang dalam penguasaan keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto. Karenanya, sudah seharusnya negara mengambil alih. Era Presiden Jokowi baru bisa menyelamatkan aset tersebut.
“Kembalinya Taman Mini Indonesia ini menunjukkan bagaimana Pemerintahan Jokowi melalui perjuangan panjang berhasil menyelamatkan aset strategis negara. Hal ini melengkapi keberhasilan divestasi Freeport, Blok Minyak Rokan, dan juga berbagai upaya menyelamatkan harta negara yang sebelumnya dilarikan oleh para koruptor di luar negeri,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang pemerintah lakukan itu harus dapat apresiasi. Ini juga, lanjut Hasto, sebagai bukti bahwa dengan legitimasi kuat pemerintah menunjukkan kedaulatan politik dan ekonomi di dalamnya.
Dengan pengambilalihan TMII oleh negara, PDIP berharap ke depan kawasan itu bisa menjadi pusat kebudayaan. Termasuk menjadi paru-paru Jakarta layaknya Gelora Bung Karno, Halim Perdanakusuma, hingga Lapangan Golf Kemayoran. Di mana, hutan kota berkembang di sana, sebagai bagian dari aktifitas publik.
“Selamat untuk Presiden Jokowi. Kembalinya Taman Mini Indonesia menjadi momentum menyelamatkan harta kekayaan negara,” lanjut Hasto.
BACA JUGA | Ragukan Tommy Capres, Titiek Soeharto Bantah Kebangkitan Cendana
Alasan Pengambilalihan TMII
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada negara melalui Kemensetneg. Hal itu tertuang lewat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Ada pun, alasan dari pemindahaan pengelolaan tersebut karena mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di Bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensesneg Setya Utama, dalam jumpa pers daring sebelumnya.
Soal setoran ke negara ini terkait pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang menggunakan lahan seluas 146,7 hektar. Serta tercatat di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sebelum temuan BPK, katanya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit berlaku terhadap pengelolaan TMII.
sumber | wartaekonomi.co.id
