Objektifitas Saksi Diragukan, Belum Terungkap Jadi atau tidak Rekanan di Disdik Tebingtinggi Cetak Buku

perkara korupsi pengadaan buku

topmetro.news – Objektifitas keterangan staf di Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Julia Ningsih, yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi dalam perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020, diragukan.

Ketika Hakim Ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir keterangan saksi kepada salah seorang terdakwa, Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi pun membantah beberapa poin penting.

“Apakah ada alat bukti yang bisa saudara tunjukkan di persidangan seperti print out percakapan atau pesan teks WA? Kalau tidak ada kualitas keterangan saudara nol,” cecar Zulpan Iskandar selaku Ketua Tim PH terdakwa Efni, Kamis petang (29/4/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab dari keterangan saksi, seolah terdakwa Efni Efridah lah yang berperan penting dalam proses pengadaan buku panduan SD dan SMP tersebut. Namun faktanya terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pengadaan buku panduan.

“Artinya, bukan hanya terdakwa Efni yang pernah mendatangi saudara dalam proses pengadaan buku panduan. Tapi pernah juga Efni bersama saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi Rizal Ismanuddin,” tegas Zulpan Iskandar. Saksi Julia Ningsih kemudian mengiyakannya.

Menyikapi alotnya jalannya persidangan, Hakim Ketua Jarihat Simarmata kemudian menengahi dialog di antara mereka. “Intinya saksi ini menerangkan ada disuruh terdakwa Efni yang juga atasannya langsung mencari profil rekanan yang akan ikut tender supaya pas 10 rekanan. Saksi juga menerangkan ada disuruh mengetikkan berkas terkait pengadaan buku, Harga Perkiraan Sementara (HPS). Dan memfotokopi berkas para rekanan. Ada juga perintah menerima amplop katanya sebagai ‘fee’ 2,5 persen dari beberapa pimpinan rekanan,” timpal Jarihat.

Tolak Permohonan JPU

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua menolak permohonan Tim JPU dari Kejari Tebingtinggi untuk memperlihatkan bukti surat, bahwa terdakwa Efni telah mengembalikan uang Rp22.700.000 kepada kepada kejaksaan.

“Nanti lah itu Pak Jaksa. Kan tadi kata saksi ini, bahwa uang yang ia terima dari rekanan adalah untuk membayar utang terdakwa kepada suami saksi ini,” tegas Jarihat.

Sementara beberapa poin penting yang dapat bantahan dari terdakwa Efni Efridah yakni mengenai ‘fee’ 2,5 persen. Kutipan ‘fee’ berasal dari para rekanan, yang menurut saksi, biasa mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Tidak benar ada menyuruh saksi dalam proses pengadaan karena tidak ikut di kepanitiaan. Dan utang Rp22.700.000 kepada suami saksi muncul setelah kejaksaan mengusut kasusnya. Menjawab konfrontir lagi, saksi pun kembali menyatakan tetap pada keterangannya.

Sementara saksi lainnya, salah seorang pegawai di Dinas PU Kota Tebingtinggi, Rizal Ismanuddin, membenarkan ikut dalam tim kepanitiaan seleksi administrasi para rekanan. Sebab Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi belum memiliki tenaga yang bersertifikasi.

“Secara Penunjukan Langsung (PL) Yang Mulia. Nilainya di bawah Rp200 juta. Pagunya sebesar Rp2,4 miliar. Dan semua datanya sudah terurai untuk rekanan yang mengerjakan pengadaan buku untuk SD dan SMP,” kata saksi.

Namun sayangnya di persidangan belum ada ada satu saksi pun yang mengetahui, apakah para rekanan jadi atau tidak mengerjakan pengadaan (mencetak) buku tersebut. Sidang pun berlanjut pekan depan.

Perhatian Publik

Julia Ningsih saat memberikan keterangannya sebagai saksi. Terdakwa Kadisdik Pardamean Siregar (kanan) hadir langsung di persidangan | topmetro.news

Berita sebelumnya, perkara korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi itu sempat menjadi perhatian publik. Karena dalam 24 tahun terakhir di PN Medan, belum pernah terjadi dakwaan JPU dianggap sudah dibacakan.

BACA JUGA | KY Sumut Surati Ketua PN Medan untuk Pantau Sidang Perkara Korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi

Sementara hasil penelusuran pada sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.

Selain Kadis Pendidikan Tebingtinggi, dua pejabat lainnya turut jadi terdakwa korupsi. Yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah.

Ada sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 itu. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment