KY Sumut Akan Surati Ketua PN Medan untuk Pantau Sidang Perkara Korupsi di Disdik Tebingtinggi

perkara korupsi Disdik Tebingtinggi

topmetro.news – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut menurut rencana akan menyurati Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno agar melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara korupsi di Disdik Tebingtinggi yang menjadi perhatian publik.

“Dakwaan ketiga terdakwanya dianggap dibacakan? Ya janggal aja menurut kami. Makanya kami akan meyurati Pak Ketua PN Medan,” kata Asisten Kantor Penghubung Bidang Hubungan Antarlembaga KY Perwakilan Sumut Muhrizal lewat percakapan WhatsApp (WA), Sabtu (3/4/2021).

Melihat teknisnya nanti. Kalau memang sidangnya secara online, maka pihaknya nanti yang merekam jalannya persidangan secara fisik.

Opsi kedua, melalui orang pertama di PN Medan, Penghubung KY Perwakilan Sumut yang akan meminta rekaman persidangan perkara korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi secara online tersebut.

“Intinya kami dari Penghubung KY Sumut, jika pun tak ada masyarakat yang memohonkan pemantauan jalannya persidangan. Namun karena perkaranya mendapat perhatian publik, maka perkara ini akan kami usulkan ke pimpinan KY untuk dilakukan pemantauan persidangan,” tegas Muhrizal.

Karena masih Pandemi Covid-19, sebenarnya besar keinginan agar memantau langsung secara fisik (jalannya sidang).

“Langkah awal, kami akan buat rencana kegiatan (rengiat) dengan menyurati Ketua PN Medan. Bahwa Penghubung KY Sumut akan memantau jalannya persidangan,” pungkas Muhrizal.

Sidang ‘Ecek-ecek’

Sementara sehari sebelumnya, Direktur Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis memberikan kritikan bernada guyon menyikapi kasus terbilang langka dikarenakan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata mau mengikuti kemauan penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar selaku Kadis Pendidikan Tebingtinggi.

“Kata Orang Medan, macam (sidang) ‘ecek-ecek’ aja pun,” sebut Ismail Lubis bernada guyon lewat pesan teks WA, Jumat (2/4/2021).

“Mengingat sidang adalah terkait perkara tindak pidana korupsi. Yakni menyangkut uang negara (uang rakyat). Bahwa di situ ada hak publik untuk mengetahui dan mengawasi jalannya proses persidangan. Jangan pula seolah-olah yang mengetahui materi dakwaan hanya majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum (PH) terdakwa saja,” masih urainya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di PN Kelas IA Khusus Medan. Terutama dalam sidang perkara-perkara dugaan korupsi.

PL Pengadaan Buku

Mengutip data pada riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, ada sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni, CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya, serta CV Viktory.

Hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment