topmetro.news – Penghentian penyelidikan laporan terkait dugaan audit palsu atau surat palsu LHPKKN oleh Polda Sumut masih terus jadi pertanyaan, khususnya oleh terlapor. Bahkan pelapor menduga, bahwa laporan dimaksud memang sengaja dihentikan.
“Lebih tepat diduga dihentikan. Karena belum ada surat resminya,” kata pelapor, Evelin Simbolon, kepada topmetro.news, Rabu (21/7/2021).
Pelapor juga minta, agar penyidik jangan berbohong. “Jangan berbohong. Kalau mereka terbukti bohong, kami adukan ke Propam,” katanya.
Ia menyebut, bahwa unsur pidana yang dilakukan oleh Hernold F Makawimbang secara terang-benderang sudah terlihat. “Akan tetapi, mengapa penyidik menutup mata?” tanyanya.
Selain itu, ia juga menanyakan, mengapa pelapor belum dipanggil? “Mengapa pelapor tak diberi kesempatan membuktikan laporannya? Ini kan sepihak,” tegasnya.
“Ini sungguh preseden buruk penegakan hukum di negeri ini. Ke mana rakyat mengadu seperti ini…? Semua saluran hukum.macet. Di mana penegakan hukum…?” tanyanya.
Pelapor pun kembali menyampaikan bahwa laporan mereka adalah terkait audit palsu atau pembuatan surat palsu LHPKKN. “Hernold F Makawimbang membuat surat palsu LHPKKN. Ini pokok yang diadukan,” katanya.
Untuk klarifikasi, maka topmetro.news pun menyampaikan upaya konfirmasi kepada Kasubdit III Harda Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak.
Selengkapnya isi pertanyaan adalah, “Terkait penghentian penyelidikan dugaan audit palsu atas nama Hernold F Makawimbang, maka pelapor bermaksud mengadukannya ke Propam, terutama karena belum ada surat resminya mereka terima. Selain itu, mereka (pelapor) juga menduga ada kebohongan di balik penghentian penyelidikan dugaan audit palsu itu dan berencana melakukan gugatan praperadilan. Bagaimana tanggapan Bapak soal ini?”
Menjawab pertanyaan ini, AKBP Maringan menyebut, bahwa surat penghentian sudah mereka kirimkan kepada pelapor. “Sdh ada dikirim kpd pelapor,” tulisnya, menjawab pertanyaan topmetro.news via WhatsApp.
Ditanya mengenai niat pelapor mengadu kepada Propam dan rencana melakukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyelidikan dimaksud, AKBP Maringan Simanjuntak juga hanya menjawab singkat.
“Mekanisme proses hukum…,” tulisnya.
Ketika wartawan menanyakan, apakah jawabannya itu berarti, bahwa niat dan rencana pelapor sesuai mekanisme proses hukum, ia hanya menjawab, “Mereka yg lebih paham… Makasih ya…”
Kemudian wartawan menanyakan kembali kepada pelapor soal surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang katanya sudah ada dikirimkan. Pelapor pun dengan tegas menyebut tidak ada menerimanya.
“Gak ada. Kalau ada mintalah. Ke siapa dikirim?” tegasnya.
“Kalau memang ada, dikirimlah ke kami. Apa artinya Polri transparan dan akuntabel?” sambungnya lagi.
Pelapor bahkan mengingatkan, jangan sampai aparat mengalami mal-administrasi. Sebab bisa berhadapan dengan Ombudsman. “Jangan sampai dia mal-administrasi… Ombudsman bertindak,” tandasnya.
Pasal 263 KUHP
Lebih lanjut pelapor memaparkan perbuatan Dr (C) Hernold F Makawimbang SSos MSi MH terkait surat palsu LHPKKN, yang menurutnya memenuhi unsur Pasal 263 KUHP, antara lain:
- Hernold F Makawimbang membuat surat palsu berupa LHPKKN tanggal 11 Februari 2019 yang isinya bukan semestinya (tidak benar), seolah-olah isinya benar, kemudian
Hernold F Makawimbang menyimpulkan/mendeclare terjadi KKN secara nyata dan pasti sebesar Rp18,1 miliar. - Hernold F Makawimbang membuat BAP di atas sumpah, dan menyatakan ada KKN secara nyata dan pasti. Akan tetapi, legal ltanding/kedudukan hukum dari Hernold F Makawimbang tidak
memadai dan memenuhi syarat untuk membuat LHPKKN dan menyatakan/mendeclare ada KKN secara nyata dan pasti. - LHPKKN tersebut digunakan jaksa untuk mentersangkakan, mendakwa dan menuntut Flora Simbolon dan Suhairi.
- Isi/konten LHPKKN dari Hernold F Makawimbang berisi data-data palsu, seolah-olah benar, tetapi tidak akurat, tidak melalui proses verifikasi dan pengujian data secara valid.
- Jaksa menyebut dan memposisikan Hernold F Makawimbang sebagai ahli akuntan publik, padahal Hernold F Makawimbang bukan akuntan publik.
- Hernold F Makawimbang bertindak/berpraktik membuat LHPKKN seolah-olah akuntan publik.
- Hernold F Makawimbang memberikan keterangan ahli di bawah sumpah di Kejari Belawan dan di persidangan, berdasarkan Surat Tugas BPKP yang dipalsu (memalsu surat).
Bukti Laporan
Selanjutnya, ia pun membeberkan barang bukti terkait laporan mereka itu, antara lain:
- BAP Hernold F Makawimbang Tanggal 7 Agustus 2018 di Kejari Belawan.
- LHPKKN Hernold F Makawimbang tanggal 11 Februari 2019.
- Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara Tipikor Nomor: PDS-03/RP.9 /Ft.1/02/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 (Ir M Suhairi MM.) Nomor Reg. Perkara: PDS04/RP.9/Ft.1/10/2018 (Flora Simbolon ST SE)
- Putusan Praperadilan Nomor: 73/Pid.pra/2018/PN Mdn tanggal 26 Oktober2018.
- Surat Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor R-8/KK/10/2019 tanggal 4Oktober 2019.
- Surat Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Nomor: S-1316/PW02/5.1/ 2018 tanggal 17 Oktober 2018.
- Surat Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Nomor: ST-151/PW02/5.1/ 2019 tanggal 4 Februari 2019.
- Surat Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara Nomor: S-717/PW02/5.1/ 2021 tanggal 5 Juli 2021.
- Surat IAPI Nomor 1320/X/IAPI/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
- Surat IAPI Nomor 1125/VI/IAPI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
- Putusan PN 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn.
- Putusan PN 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn.
- Surat Komisi Kejaksaan RI Nomor : B-96/KK/07/2020 tanggal 3 Juli 2020.
- Surat Kemenkopolhukam kepada Kepala Bareskrim POLRI Nomor: B.1298/HK.00.01/06/2020 tanggal 9 Juni 2020.
- Surat Kemenkopolhukam Nomor: B.2026/HK.00.01/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.
- Surat KOMPOLNAS RI Nomor: B-708 B/Kompolnas/5/2021 Tanggal 5 Mei 2021.
- Surat KOMPOLNAS RI Nomor: B-708B2/Kompolnas/2021 Tanggal 28 Juni 2021.
- Surat LP 1420/XI/2018/Bareskrim POLRI tanggal 2 Nopember 2018.
Uraian Pelanggaran
Lalu uraian pelanggaran Pasal 263 KUHP jo. UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011 Pasal 57 Ayat 2, adalah sebagai berikut:
- Bahwa Hernold F Makawimbang membuat LHPKKN. Kemudian jaksa yang menggunakan LHPKKN dari Hernold F Makawimbang, dengan barang bukti BAP Hernold F Makawimbang tanggal 7 Agustus 2018, LHPKKN, surat dakwaan dan tuntutan jaksa, serta Putusan PN Medan.
- Kemudian LHPKKN yang dibuat Hernold F Makawimbang adalah setara dengan Surat Bukti KKN. Dibuat sebagai bukti adanya Kerugian Keuangan Negara (KKN) pada Proyek IPA Martubung, sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Dan ini menjadi dasar pertimbangan ‘Judex Facti’. Barang buktinya, LHPKKN tanggal 11 Februari 2019 ditandatangani sendiri oleh Hernold F Makawimbang. Barang bukti lainnya, dakwaan, tuntutan, dan putusan.
- Keberadaan surat palsu di mana isinya memuat sesuatu yang tidak benar, seolah–olah benar. Yaitu, adanya LHPKKN berupa Surat KKN, berisi hal-hal yang bertentangan dengan kebenaran, seolah-olah dibuat oleh akuntan publik, sebagaimana dinyatakan oleh jaksa. Barang buktinya, LHPKKN, Surat Komjak, Surat IAPI, dan Putusan Prapid.
- Lalu surat LHPKKN tersebut sebagai bukti. Yakni bukti KKN pada Proyek EPC IPA Martubung. Sebagai barang bukti adalah dakwaan, tuntutan, dan putusan..
- Tujuan pembuatan LHPKKN adalah untuk mentersangkakan dan memidana Ir M Suhairi MM dan Flora Simbolon ST SE. Barang buktinya adalah dakwaan, tuntutan, dan putusan.
- Kemudian ada unsur memakai/menyuruh orang lain memakai. Di mana LHPKKN tersebut dipakai jaksa dan hakim sebagai alat bukti mentersangkakan dan menuntut Ir M Suhairi MM dan Flora Simbolon ST SE. Barang buktinya, surat dakwaan, surat tuntutan, dan penetapan tersangka.
- Akibat perbuatan ini adalah dapat menimbulkan kerugian. Yakni kerugian materil/moril bagi Ir M Suhairi MM dan Flora Simbolon ST SE. Barang buktinya, Putusan PN Medan.
- Unsur lainnya, kedudukan/posisi Hernold F Makawimbang bertindak seolah-olah akuntan publik. Padahal, Surat IAPI menerangkan Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai anggota IAPI. Sehingga secara formil melanggar UU AP No. 5/2011 Pasal 57 Ayat 2, karena berpraktik seolah-olah akuntan publik. Bukti lainya, Surat IAPI dua buah, Surat Komjak No. R-8/KK/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
- Kemudian menyangkut isi/konten LHPKKN. Di mana LHPKKN itu berisi data palsu sebagian atau seluruhnya palsu. LHPKKN tidak valid.
Di mana kesembilan poin di atas, menurut pelapor adalah hal-hal yang mudah dibuktikan. “Sangat mudah membuktikan unsur-unsur itu, karena sudah didukung barang bukti,” katanya.
“Artinya, bahwa unsur pidana yang dilakukan oleh Hernold F Makawimbang secara terang-benderang sudah terlihat sebetulnya. Akan tetapi, mengapa penyidik menutup mata?” tanyanya.
BACA JUGA | Penyelidikan Dugaan Audit Palsu Dihentikan, PMPHI-SU Tanyakan Sikap Kapolda Sumut
Sorotan Masyarakat
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat sudah menyoroti terkait penghentian penyelidikan atas dugaan audit palsu diduga dilakukan Hernold F Makawimbang ini. Di antaranya praktisi hukum, Lamsiang Sitompul SH MH, yang menyarankan gugatan praperdilan.
Menurutnya, pihak kepolisian bisa saja punya alasan menghentikan penyelidikan atas dugaan audit palsu tersebut. “Namun apabila pelapor merasa punya bukti kuat atas laporannya, maka upaya prapid tentu saja sangat disarankan,” katanya.
Sedangkan menurut Sekretaris LSM P3TA (Pengawas Pelayanan Publik dan Transparansi Anggaran) Drs RP Simbolon, sebenarnya tidak sulit untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Inti dari laporan adalah, adanya dugaan perbuatan akuntan publik palsu atau audit palsu diduga dilakukan oleh Hernold F Makawimbang. Sehingga pihak kepolisian, menurut saya, hanya mencari tahu, apakah dugaan itu benar atau salah,” katanya.
Di mana IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) menegaskan bahwa Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai akuntan publik. Dan IAPI adalah satu-satunya wadah yang menaungi akuntan publik dan satu-satunya yang berwenang soal keabsahan akuntan publik.
Bahkan Ketua Pusat Monitoringnya Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI-SU) Drs Gandi Parapat sampai menanyakan, bagaimana sikap Kapolda Sumut atas persoalan ini.
Bahkan, menurut Gandi, bukan hanya terduga pelaku praktik audit palsu itu yang mesti menjalani pemeriksaan. Siapa saja yang menggunakan hasil audit tersebut, mestinya ikut bertanggung jawab secara hukum.
“Menurut saya, jaksa yang menggunakan hasil audit palsu juga harus menjalani proses hukum. Karena mereka telah menggunakan hasil audit palsu, yang sampai merampas kemerdekaan orang lain,” tegasnya.
reporter | Jeremi Taran