topmetro.news – Sidang lanjutan No. Perkara : 636/Pid.B/2021/PN.Stb kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Arihta Br Sembiring di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (25/11/2021), mengalami penundaan.
Sejatinya, sidang di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH, yakni dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Viktor M Simanjuntak SH MH, berlangsung tidak sampai lima menit. Hakim menunda sidang karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
“Iya. Sidang ditunda Kamis (2/12/2021). Karena berkas tuntutannya belum selesai. Ok ya?” ujar Viktor kepada topmetro.news, sembari berlalu di luar persidangan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Arihta Br Sembiring, warga Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat ini dilaporkan oleh Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.
Arihta Br Sembiring terkena Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp80 juta dengan modus investasi usaha sawit. Namun, usaha yang dijanjikan tersebut kepada korban tidak ada alias fiktif.
reporter | Rudy Hartono