Trio Pengedar Sabu Duduk di Kursi Pesakitan

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa pengedar sabu, Tumbur, M Faisal dan Janes terpaska di seret Jaksa ke kursi pesakitan. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/6).

Dalam sidang perdanya, Jaksa Aisyah mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah bekerjasama menjualbelikan sabu. Dalam melancarkan aksinya masing-masing terdakwa mempunyai peranan yang berbeda.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah telah menjual belikan barang haram sabu,” ucap Jaksa Aisyah.

Selama mendengarkan dakwaan Jaksa tampak ketiga terdakwa tertunduk lemas, seolah menyesali perbuatannya sebagai kurir sabu.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Aisyah ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment