Dipecat, AKBP Jerry Siagian Melawan

AKBP Jerry Siagian

TOPMETRO.NEWS – AKBP Jerry Siagian resmi dipecat dari Polri. Namun jika Polda Metro Jaya mau memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) itu sah-sah saja. Polisi menyebut hal itu hak Jerry selaku terperiksa.

“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan (hukum),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, Rabu (14/9/2022).

Kendati begitu, Dedi menegaskan sanksi PDTH yang dijatuhkan terhadap Jerry sudah sesuai mekanisme. Tujuannya, kata dia, demi menjaga akuntabilitas, transparansi dan keadilan.

“Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil,” katanya.

Sementara itu, Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai sikap Polda Metro Jaya memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry merupakan bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri. Sekaligus, katanya, dianggap sebagai hal yang tak patut dipertontonkan ke masyarakat.

“Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Bambang tak memungkiri mendapat pendampingan hukum memang merupakan hak setiap orang. Namun, menurutnya, bukan berarti Polda Metro Jaya dapat serta merta membela anggotanya yang telah dinyatakan melanggar kode etik berat hingga dijatuhi sanki PDTH oleh Polri.

“Upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pernah menyebut bantuan hukum ini akan diberikan kepada Jerry apabila dibutuhkan saat proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry tidak lagi tercatat sebagai anggota Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sementara terkait putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi PDTH, Polda Metro Jaya mengklaim menyerahkan sepenuhnya kepada Jerry.

“Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya mengembalikan kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding,” katanya.

Dipecat Tidak Hormat

Diketahui pula, Hakim KKEP menjatuhkan sanksi PDTH atau pemecatan secara tidak hormat kepada Jerry. Putusan ini dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol Rahmat Pamudji seperti disiarkan YouTube TV Polri.

Menyikapi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya, Jerry menyatakan banding.

Polri sendiri menganggap hal itu sebagai haknya selaku terduga pelanggar.

Polri sebelumnya sempat mengungkap peranan Jerry hingga akhirnya dipecat. Salah satunya, karena tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polis, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022) silam.

Dalam sidang KKEP Jerry, hakim menghadirkan 13 saksi. Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Jerry diduga sempat mengintervensi LPSK supaya melindungi Putri yang ketika itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM,” ungkap Dedi.

TOPIK TERKAIT | Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Akhirnya Dipecat

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, AKBP Jerry Siagian, eks Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya dipecat Polri imbas mengikuti skenario Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir Joshua alias Brigadir J.

AKBP Jerry Siagian dipecat Polri karena kesalahan memimpin rapat di Polda Metro Jaya yang melibatkan LPSK dan elemen lain untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

sumber\foto | suara

Related posts

Leave a Comment