AKBP Jerry Siagian Diadili, ‘Tabrak’ Kode Etik Profesi?

Jerry Siagian Diadili

TOPMETRO.NEWS – Jerry Siagian Diadili. Pemilik nama lengkap AKBP Jerry Raymond Siagian ini rencananya diadili dalam sidang kode etik profesi Polri, Jumat (9/9/2022). Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri mengatakan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian diagendakan Jumat, 9 September 2022.

Menurut polisi, AKBP Jerry Siagian tak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus itu.

“Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu,” ujarnya, Kamis 8 September 2022.

Sebagai informasi, AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry pun telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Satu dari 7 tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang memutuskan terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Selain 7 tersangka, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

BACA PULA | Melanggar Kode Etik, Jaksa Cantik Dicopot, Berfoto dengan Djoko Tjandra

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gegara dinilai melanggar kode etik, seorang jaksa cantik atas nama Pinangki Sirna Malasari dilaporkan dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dirinya lantaran berfoto dengan buronan, Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang mencopot jabatannya menilai, sang jaksa cantik terbukti melanggar kode etik dan disiplin profesi.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

sumber/foto | pojoksatu \ tempo

Related posts

Leave a Comment