TOPMETRO.NEWS – Pelajar tewas tawuran di Medan. Tim gabungan Polrestabes Medan menangkap lima pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) meregang nyawa di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di SPBU Sumarsono.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kapolrestabes Medan kepada pers didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fahtir, Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Chandra, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan dan Kapolsekta Deli Tua, Kompol Dedi di Mapolrestabes Jalan HM Said, Minggu (27/11/2022).
Kata dia, kejadian tawuran pelajar itu terjadi 25 November 2022 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Akibat peristiwa itu seorang pelajar dilaporkan tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah.
Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU.
Diketahui, aksi anarkis itu terjadi di SPBU Global Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban diketahui bernama Farid (15) pelajar SMKN 9 Medan.
Bertemu dengan Teman-temannya
Barang bukti yang diamankan polisi yakni sepedamotor BK 6180 AED, tas ransel milik korban berisi besi, gunting dan gir, jaket, pakaian pramuka dan sepasang sepatu, clurit dan sebuah benda tumpul lainnya.
Kepada polisi, saksi Muhamad Raya menjelaskan dia berangkat ke sekolah untuk bertemu dengan teman-temannya.
Setelah berkumpul dengan 10 sepedamotor mereka pun bergerak menuju Jalan Kapten Sumarsono.
Tiba di sana mereka bertemu lagi dengan teman-teman yang mengendarai 50 sepedamotor.
Lanjut pengakuan saksi ke polisi, di sanalah mereka tawuran.
Korban pun bertemu dengan lawannya namun karena kalah jumlah korban pun melarikan diri.
Kabur ke Ruangan SPBU
Selanjutnya, ketika korban dan rekannya mengisi bensin di SPBU, para pelaku mendatangi korban.
Korban pun berusaha lari namun paha sebelah kiri terkena sabetan sajam (senjata tajam). Korban pun kabur ke salah satu ruangan di SPBU itu.
Karena tidak mendapatkan pertolongan pertama, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Kombes Valentino mengaku, dalam kejadian itu memang ada penyerangan siswa SMKN 9 Medan. Termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya. Karena kalah jumlah, di SPBU Sumarsono berniat mengisi bensin sepedamotor, di lokasi ada yang mengejar dan penganiayaan itu.
Di situ terjadi penganiayaan kepada korban Farid.
“Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus itu,” terang Kombes Valentino.
Diharapkan kepada pihak sekolah dan orang tua juga berperan aktif untuk meningkatkan kualitas belajar para anak didik untuk menjadi orang yang berguna untuk negara.
“Kami tetap membina para pelajar di Medan menjadi lebih baik ke depannya dan Medan tetap harus aman dan kondusif,” tandas Kombes Valentino.
Ke 5 tersangka itu masing-masing, SD alias Steven, KES alias Kelvin, RML alias Luther, JSS alias Joy dan ALM alias NST alias Agung.
BACA PULA | Diduga Balas Dendam, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Labuhan
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok remaja di Medan kembali tawuran, Kamis (30/9/2021) silam.
Sejumlah kios warga dan fasilitas umum di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan rusak akibat aksi tawuran tersebut.
Kelompok remaja kawasan Bom Lama saling lempar batu dan botol kaca dengan remaja kawasan Lingkungan 23 atau remaja Young Panah Hijau. Diduga tawuran dipicu balas dendam salah seorang remaja yang dipukul massa hingga babak belur, beberapa waktu lalu.
Para remaja itu membawa senjata tajam. Sejumlah kepala lingkungan setempat kewalahan melerai kedua kelompok. Bahkan, beberapa di antara mereka justru menjadi sasaran lemparan batu.