Penyelidikan Polres Madina Terkait Penggunaan Material Galian C Diduga Tanpa Izin Oleh PT Jaya Kontruksi Masih Jalan di Tempat

Penyelidikan Polres Madina terhadap penggunaan material galian C diduga liar oleh PT Jaya Kontruksi, prosesnya baru pada tahap memintai keterangan dari pihak terkait.

topmetro.news – Penyelidikan Polres Mandailing Natal (Madina) terhadap penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi (Jakon) yang kuat dugaan berasal dari kegiatan penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Madina, prosesnya baru pada tahap memintai keterangan dari pihak terkait.

Hal itu diketahui setelah wartawan untuk kesekian kalinya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023), yang diteruskan kepada Kasatreskrim.

“Silakan wawancara langsung dengan Kasatreskrim atau KBO Reskrim,” jawab Kapolres Madina singkat membalas pesan wartawan melalui WhatsApp

Kasatreskrim Polres Madina AKP Prasetyo Triwibowo SIK, melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto, menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan, saat ini proses penyelidikan terhadap kegiatan penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot sudah memanggil pihak-pihak terkait.

“Kita sudah memanggil pemilik lahan, pengusaha galian C, pengangkutan. Serta telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina terkait penambangan galian C di Desa Simalagi. Dan prosesnya hingga kini masih terus berjalan,” akunya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, terkait penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot yang telah meresahkan warga itu, juga telah ditinjau langsung Lintas Komisi DPRD Kabupaten Madina. Di mana hasilnya akan ada rekomendasi ke pemerintah setempat dan Polres Madina.

Dan berdasarkan informasi dari camat setempat ketika wartawan konfirmasi, ketika itu juga telah berlangsung pemeriksaan terkait izin. Namun tidak ada menemukan legalitas yang jelas.

Maka terkait hal ini, kuat dugaan, penambangan galian C yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot tersebut belum mengantongi Izin resmi dari pemerintah. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment