topmetro.news – Sudah sekitar enam bulan berlalu sejak Kejati Sumut menerima laporan masyarakat, Adrian Sunjaya, didampingi pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med.
Di mana Adrian melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), yang disebut-sebut milik Chang Jui Fang, karena diduga merugikan negara dalam aktivitas pertambangannya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut.
Namun hingga saat ini, Selasa (19/11/2024), kinerja Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH tampaknya belum berarti apa-apa, dalam upaya menyelamatkan kerugian negara akibat rusaknya lingkungan hingga hasil penambangan di luar koordinat dan hanya menguntungkan korporasi saja.
Alhasil, bila tidak mampu bekerja, segera memeriksa Chang Jui Fang demi kepentingan masyarakat dan negara, Idianto SH MH diminta segera mundur atau Kajagung Burhanuddin menggantikan dengan yang mampu.
Hal tersebut kembali disampaikan Max Donald (Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepada sejumlah wartawan.
“Seharusnya Kajati Sumut Idianto mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan kerugian negara, karena membantu tugas mereka, juga dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan,” katanya.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan bangsa. Jadi kita minta pucuk di korporasi tersebut harus segera diperiksa. Bila tidak bisa, baiknya Idianto mundur saja, atau Kajagung lekas carikan penggantinya,” lanjut Max.
Terkait itu, Kajatisu Idianto SH MH pun dicoba konfirmasi sejumlah wartawan. Namun sampai berita dimuat, Idianto belum membalas, hanya membaca isi konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM Inspektur Tambang Wilayah Sumatera Utara melalui Koordinator Suroyo sudah menjelaskan, bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut memang sudah di luar koordinat, sehingga operasional tidak sesuai dokumen RKAB. Begitu juga bersama Pemprov Sumut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM yang turut turun ke lapangan.
“Pasir kuarsa yang ditambang dari luar koordinat lalu dijadikan keramik untuk dikomersilkan, tentu pajaknya atau keuntungannya tidak masuk ke negara, sementara lingkungan sudah rusak, itu jelas menjadi kerugian negara. Lebih lagi, bekas lokasi galian tambang tidak dilakukan reklamasi dan pascatambang, itu jelas bisa dijadikan bukti kejahatan,” tegas Max.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, pihak PT JSI membantah terlibat dalam tambang di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut.
Seorang pria bernama Haposan, yang mengaku perwakilan PT JSI, dalam sebuah kesempatan menegaskan, bahwa PT JSI tidak ada kaitan dengan pertambangan pasir kuarsa, baik di Batubara maupun Asahan.
berbagai sumber