HBB Akan Terus Mengawal Sidang Penistaan Agama Ratu Entok Hingga Vonis

HBB (Horas Bangso Batak) akan terus memantau proses peradilan penistaan agama Ratu Entok, yang sudah menjalani sidang perdana di PN Medan (30/12/2024). Hal ini demi memastikan, tidak ada yang bermain-main dengan kasus ini.

topmetro.news – HBB (Horas Bangso Batak) akan terus memantau proses sidang penistaan agama Ratu Entok. Hal ini demi memastikan, tidak ada yang bermain-main dengan kasus ini. Ratu Entok sendiri sudah menjalani sidang perdana di PN Medan (30/12/2024).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH melalui Aria Angkola sebagai perwakilan yang mengawasi persidangan.

“HBB akan terus menghadiri seluruh proses persidangan sampai dengan vonis. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang mencoba bermain main dengan kasus ini. Dan kami berharap Ratu Entok dapat hukuman maksimal akibat perbuatannya,” tegas Aria Angkola, Senin malam (30/12/2024).

Sebelumnya, TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (30/12/2024), menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan. Transgender ini menghadapi dakwaan terkait penistaan agama, yakni menghina Tuhan Yesus.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih menguraikan, awal Oktober 2024 lalu terdakwa tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi Umat Kristen, , seraya menyuruhnya untuk memotong rambut, supaya tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan. Rambut harus dicukur. Hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata Erning menirukan ucapan Ratu Entok tersebut.

Terdakwa pun terjerat dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 156A KUHPidana.

Pantau

Dalam sidang tersebut, tampak puluhan anggota HBB (Horas Bangso Batak) memenuhi ruang sidang, untuk mengawal proses persidangan agar berjalan sesuai dengan semestinya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan tersebut. Terdakwa melalui PH-nya, ia akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Majelis hakim dengan ketua Achmad Ukayat itu pun melanjutkan persidangan pada Hari Kamis depan (2/1/2025).

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment