topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur PTPN 2 periode 2020–2023 berinisial IP. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan IP dalam kasus tersebut.
“Penyidik Kejati Sumatera Utara pada hari ini menahan tersangka IP, mantan Direktur PTPN 2 tahun 2020–2023. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land,” ujar Arif di Medan, Jumat (7/11/2025).
Diduga Inbreng Aset Tanpa Persetujuan Pemerintah
Menurut Arif, IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya diduga telah meng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022–2025 telah menyebabkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Arif, negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Arif menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Arif Kadarman.
Reporter Rizki AB
