Tiga Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BIN, selaku Kepala Diskop UKM Perindag Kota Medan yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); ES, Sekretaris Dinas yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024. BIN dan MH langsung kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Fajar di Medan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia hanya diwakili penasihat hukumnya yang membawa surat keterangan medis.

“Kami akan panggil ulang. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Fajar menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan memperoleh dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.

Penyidik juga menemukan bahwa BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis yang semestinya, serta melakukan pembayaran tidak resmi kepada subvendor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment