topmetro.news, Langkat – Polsek Salapian berhasil menciduk Rifky Aprillianta Sitepu (23) dari sebuah gubuk kosong di Jalan Pembangunan Dusun III Desa Ujung Teran, Salapian, Rabu (10/12/2025) dini hari.
Informasi yang dihimpun awak media, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa STrK, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menemukan pelaku yang diduga tengah menunggu transaksi. Petugas pun melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 1 gram, timbangan digital, kaca pirex, pipet skop, mancis, serta kotak rokok tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Langkat,” ujar Iptu Bima.
Iptu MK Bima Prakasa, menyampaikan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Polsek Salapian berkomitmen untuk terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Tryo Prasojo SH SIK MSi, memberikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Salapian dalam merespons informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat jajaran Polsek dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Kami terus menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen seluruh jajaran Polres Langkat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tutup Kapolres.
reporter | Rudy Hartono

