topmetro.news, Semarang – Dengan Predikat Magna Cumlaude, H Andre Renardi Nasution SH MH CLA berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Tentu saja, hal ini merupakan prestasi membanggakan bagi praktisi hukum yang kini bernama lengkap Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA tersebut. Pria ini adalah advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nadution, Andre Renardi Nasution & Rekan.
Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA, menyelesaikan S3-nya dengan judul disertasi ‘Rekontruksi Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Tindak Pidana Pemukulan Ringan Dalam Perspektif Restorative Justice’.
Di hadapan sejumlah wartawan, Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya, terutama istri dan keluarganya.
“Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya dan bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” kata Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA usai menjalani wisuda Tahun Akademik 2025/2026 yang digelar di Auditorium UNISSULA, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga berharap bahwa gelar doktor yang telah diraihnya dapat memotivasi masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar, untuk terus menuntut ilmu.
Dr H Andre Renardi Nasution SH MH CLA menjelaskan pada disertasinya, bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia bertransformasi dari warisan kolonial Belanda (WvS) menuju modifikasi nasional berbasis Pancasila melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Paradigma bergeser dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif, menekankan keadilan yang memulihkan perlindungan hak azasi manusia, dan penyesuaian terhadap dinamika kejahatan modern. Fokus pemidanaan berubah menjadi pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat serta pemulihan keseimbangan sosial (mendamaikan pelaku dan korban).
“Dimulainya perubahan paradigma pemidanaan dari ruang lingkup kepolisian yang didasarkan pada Peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif, seiring dengan perkembangan hukum pidana,” jelasnya.
sumber | RELIS

