topmetro.news, Simalungun – Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Bangun patut diacungi jempol. Kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, seorang pemuda pengangguran berinisial MH (21) berhasil diringkus di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Sabtu (14/3/2026), sekira pukul 02.00 WIB.
MH diduga kuat menjadi pelaku pembacokan atau penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah parang, terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF.
Kejadian bermula, Jumat (13/3/2026), sekira pukul 23.00 WIB. AA (53), seorang ayah yang tengah bersantai di rumahnya di Nagori Karang Sari, tiba-tiba dikejutkan oleh kedatangan putranya, BF, dengan wajah bermandikan darah. Bibir bagian atas kiri robek menganga dan dua gigi depan bagian atas tanggal akibat sabetan benda tajam.
BF bercerita bahwa dirinya baru saja dicacok seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sebuah kawasan yang seharusnya aman bagi warga sekitar.
AA langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya. Di sana, informasi pun terkumpul, pelakunya adalah MH, pemuda tanpa pekerjaan. Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.
Selanjutnya AA melangkah ke Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Laporan itu langsung menjadi ‘bahan bakar’ bagi Tim Reskrim Polsek Bangun untuk bergerak. Ipda B Situngkir SH, selaku Kanit Reskrim, langsung mengomandoi operasi pencarian bersama Aiptu Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim. Mereka berpencar, mengumpulkan informasi, dan mengorek keberadaan MH dari berbagai sumber.
Hasilnya tidak mengecewakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tim kemudian mengajaknya menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026), sekira pukul 16.10 WIB, membenarkan keberhasilan ini. “Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan SH MH menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujarnya.
Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat, karena korbannya anak di bawah umur.
sumber | RELIS

