topmetro.news, Medan – Rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat Sumatera Utara (Sumur) dinilai sebagai cerminan lemahnya ketegasan kepemimpinan gubernur.
Pengamat Kebijakan Publik, Rafriandi Nasution, menegaskan kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Rafriandi, persoalan utama bukan terletak pada sosok Sulaiman, melainkan pada keputusan politik yang berada sepenuhnya di tangan gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi.
“Ini bukan kemauan Sulaiman. Dia hanya menjalankan perintah. Tapi ketika kondisi ini terus diperpanjang, di situlah terlihat lemahnya ketegasan gubernur dalam menata birokrasi,” kata Rafriandi kepada wartawan, di Medan, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, secara administratif Sulaiman hanya memiliki satu jabatan definitif, yakni Kepala Inspektorat. Sementara posisi Sekda yang diembannya saat ini bersifat sementara dan diperpanjang setiap tiga bulan.
Artinya, lanjut Rafriandi, keberlanjutan rangkap jabatan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan gubernur, termasuk dalam hal mengangkat Sekda definitif.
“Kalau gubernur ingin menyelesaikan, sebenarnya sangat bisa. Tinggal ajukan nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses menjadi Sekda definitif. Tapi ini tidak dilakukan, justru dibiarkan berulang kali diperpanjang,” ujarnya.
Rafriandi juga menilai desakan publik agar Sulaiman melepas salah satu jabatan tidak tepat sasaran. Sebab, Sulaiman tidak memiliki kewenangan untuk menentukan posisinya sendiri.
“Tidak bisa kita minta dia mundur. Dia tidak punya kuasa itu. Semua kembali ke gubernur, mau dipertahankan atau diganti,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan tersebut. Sebagai Sekda, Sulaiman berperan mengendalikan administrasi pemerintahan. Di sisi lain, sebagai Kepala Inspektorat, ia juga bertugas melakukan pengawasan.
“Ini posisi yang sangat rawan. Dia mengelola administrasi, lalu dia juga yang mengawasi hasil kerjanya sendiri. Ini bisa jadi konflik kepentingan yang serius,” kritik Rafriandi.
Meski begitu, ia mengakui kondisi tersebut juga bisa mempercepat alur pengawasan. Namun risiko yang ditanggung jauh lebih besar, terutama jika terjadi kesalahan administratif.
“Kalau ada kesalahan di Sekda, maka Inspektorat akan menilai itu sebagai pelanggaran. Artinya dia bisa berada dalam posisi ‘mengadili’ dirinya sendiri. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Rafriandi menegaskan, satu-satunya solusi adalah langkah cepat dan tegas dari gubernur untuk mengakhiri status sementara tersebut dengan menetapkan Sekda definitif.
“Jangan terus diperpanjang. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan,” katanya.
Ia juga menilai kondisi ini berdampak pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang cenderung stagnan dan hanya bergerak mengikuti instruksi tanpa inovasi.
“Kalau dibiarkan, birokrasi hanya jadi pelaksana tanpa arah. Kita tidak melihat ada kinerja yang benar-benar menonjol di Pemprov Sumut saat ini,” pungkasnya.
penulis | Erris JN

