Ketua Ormas di Langkat Dituntut 1 Tahun Penjara

topmetro.news, Langkat – Ketua ormas di Langkat atas nama Bam alias Bem, dituntut JPU Kejari Langkat Dandy Rizkian Tarigan SH dan Ade Tagor Mauli SH satu tahun penjara.

Persidangan Perkara Nomor: 15/Pid.B/2926/PN.Stb dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut berlangsung di Ruang Candra PN Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivan Hamonangan Sianipar SH MH (Hakim Ketua), Senin (13/4/2026).

“Menyatakan, terdakwa Bam alias Bem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Pertama,” ujar JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bam alias Bem dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa,” ujar JPU membacakan isi tuntutannya.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 1 STNK asli mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO No Rangka: MMBGUKRI10GH03050, No Mesin: 4N15UBB2775 atas nama Syahrifuddin, beserta 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO No Rangka: MMBGUKRI10GH03050, No Mesin: 4N15UBB2775 atas nama Syahrifuddin, agar dikembalikan kepada saksi Candra Kirana Keliat.

Sementara itu, JPU menuntut agar 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Maron tanpa nopol, dirampas untuk negara.

“Selain itu, barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang lebih kurang 1 meter, 1 buah flashdisk berisi 3 rekaman peristiwa tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan, juga dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,” tutup JPU.

Persidangan ketua ormas ini sempat molor dari jadwal waktu persidangan yang semula dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun karena padatnya agenda persidangan dalam perkara lain yang memang sudah dijadwalkan, akhirnya persidangan pembacaan tuntutan ini berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment