Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp20 Juta

topmetro.news, Simalungun – Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumut ringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan.

Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor SH MH menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku pencurian tersebut, yakni DPAS (20) warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan AH (39) warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa pencurian ini berawal pada Hari Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 04.00 WIB, di rumah korban Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, istri pelapor bernama Sumarni (50), bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib. Sumarni segera membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong (52), yang kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Pelapor sempat berupaya mencari sendiri sepeda motornya di sekitar kampung, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp20 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda warna hitam, Nomor Polisi BK 3656 TBN. Pada Hari Senin, 30 Maret 2026, pukul 16.55 WIB, Syahrial resmi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ipda Amri Jhonson Sitanggang SH bersama tim opsnal langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, kami segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga keduanya berhasil kami amankan,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Hasilnya, pada Hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, pelaku pertama, DPAS ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Berselang kurang dari satu jam kemudian, pada pukul 19.20 WIB, pelaku kedua, AH diamankan di kediamannya Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban pun berhasil disita sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment