PUD Pembangunan Medan Kesulitan Keuangan

topmetro.news, Medan – PUD Pembangunan Kota Medan mengaku tengah menghadapi kondisi keuangan yang berat. Bahkan, perusahaan daerah tersebut belum mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh akibat pendapatan yang dinilai tidak sebanding dengan beban operasional perusahaan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan Karya Septianus Bate’e, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan T Bahrumsyah.

Dalam rapat itu, Septianus menyebut kondisi perusahaan saat ini sangat tidak normal. Berdasarkan hasil audit internal, pendapatan usaha yang diperoleh setiap bulan hanya sekitar Rp300 juta, sementara beban pengeluaran perusahaan mencapai Rp400 juta per bulan.

“Kondisi perusahaan memang perlu perbaikan. Pendapatan kami hanya sekitar Rp300 juta per bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta saja, mungkin kami sudah bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain persoalan pendapatan yang minim, perusahaan juga masih dibebani biaya operasional lain seperti pembayaran listrik, termasuk untuk unit usaha yang tidak memiliki penyewa.

“Kami berencana menyeragamkan penggunaan listrik dengan sistem token supaya lebih efisien dan tidak menjadi beban perusahaan,” katanya.

Pajak

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan persoalan dalam pembayaran pajak dari sejumlah unit usaha yang disewakan. Menurutnya, ada penyewa yang sudah melakukan pembayaran pajak, namun dana tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Saat kami melakukan inspeksi mendadak, ternyata ada pembayaran pajak yang tidak dibayarkan. Dana itu malah dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Terkait hak karyawan, Septianus mengakui saat ini perusahaan baru mampu membayarkan gaji sekitar 25 persen dari total kewajiban. Pembayaran tersebut bahkan merupakan tunggakan gaji tahun-tahun sebelumnya.

“Gaji yang dibayar pada tahun 2026 ini sebenarnya pembayaran untuk tahun 2022. Jadi tetap dicatat dan dihitung penuh, meskipun perusahaan belum sanggup membayar seluruhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Januari dan Februari pihaknya sempat mengupayakan pembayaran gaji hingga 50 persen. Namun kondisi keuangan perusahaan membuat pembayaran penuh belum dapat direalisasikan.

“Dalam kondisi ini, kami lebih banyak menggunakan pendekatan rasa kebersamaan dan saling memahami dengan para karyawan,” katanya.

Di sisi lain, upaya perusahaan mencari sumber pendapatan baru juga disebut terkendala regulasi, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.

“Dalam aturan itu disebutkan kerja sama harus melalui studi kelayakan terlebih dahulu, sementara biaya kerja samanya justru lebih besar dibanding potensi kontribusi pendapatan yang didapat,” pungkas Septianus.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment