Dr Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan

topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH mendorong penguatan pengawasan dan pencegahan konflik kepentingan dalam UU Kurator.

Hal itu ia sampaikan, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar profesi kurator dan kepailitan dalam rangka membahas urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator.

RDPU tersebut dilaksanakan, Selasa (15/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara DPR RI Jakarta. Pertemuan menghadirkan Dr James Purba SH MH, Lucas SH CN, Asri Munde SH MH, Dr Resha Agriningsih, serta Lingga Nugraha SH MH.

Dalam rapat tersebut, Dr Maruli Siahaan menekankan bahwa pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator harus mampu membangun sistem profesi yang profesional, independen, akuntabel, sekaligus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurut Dr Maruli, pengaturan profesi kurator tidak cukup hanya memberikan kewenangan dan perlindungan profesi. Undang-undang juga harus memastikan adanya checks and balances agar lembaga atau badan yang dibentuk tidak berkembang menjadi lembaga dengan kewenangan yang terlalu besar atau rentan terhadap konflik kepentingan.

“Bagaimana desain kelembagaan yang paling tepat agar lembaga ini tidak berubah menjadi superbody profesi yang justru rawan konflik kepentingan?” tanya politisi Partai Golkar ini kepada para pakar dalam rapat.

Dr Maruli Siahaan juga mempertanyakan perlunya pengaturan yang tegas mengenai struktur dan tata kelola lembaga profesi kurator. Menurutnya, RUU perlu mempertimbangkan secara jelas komposisi unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan unsur independen.

Selain komposisi kelembagaan, ia menilai masa jabatan, larangan rangkap kepentingan, mekanisme keberatan terhadap keputusan, serta keterbukaan keputusan disiplin kepada publik juga perlu mendapatkan perhatian dalam pembentukan regulasi.

“Apakah RUU perlu mengatur secara tegas komposisi unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi dan unsur independen, masa jabatan, larangan rangkap kepentingan, mekanisme keberatan atas keputusan, serta kewajiban membuka keputusan disiplin kepada publik?” ujar Dr Maruli.

Ia juga meminta pandangan para pakar mengenai batasan norma yang harus diatur langsung dalam undang-undang dan tidak cukup diserahkan kepada aturan internal organisasi profesi.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut kewenangan, etika, disiplin, konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Mana yang menurut Bapak-Ibu harus menjadi norma langsung dalam undang-undang dan tidak boleh diserahkan kepada aturan organisasi? Ini penting untuk memastikan standar profesi berlaku secara objektif dan tidak bergantung pada kepentingan internal organisasi,” tegas legislator Dapil Sumut I ini.

Dalam pembahasan tersebut, Dr Maruli juga menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum yang proporsional kepada kurator dalam menjalankan tugasnya.

Ia mempertanyakan apakah RUU Profesi Kurator perlu memuat konsep Perlindungan Hukum Bersyarat, sehingga kerugian ekonomi atau ketidakpuasan salah satu pihak tidak secara otomatis menjadi dasar pemidanaan terhadap kurator yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Menurut Dr Maruli, perlindungan tersebut harus disertai persyaratan yang dapat diverifikasi, antara lain kurator menjalankan kewenangannya sesuai hukum, bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memiliki audit trail atau rekam jejak proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apakah RUU perlu merumuskan semacam Perlindungan Hukum Bersyarat, yang menyatakan bahwa kerugian ekonomi atau ketidakpuasan salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi dasar pidana, selama kurator dapat membuktikan kewenangan, itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan, dan audit trail?” kata Maruli.

Menurutnya, perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada kurator, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi profesi yang menjalankan kewenangan berdasarkan mandat undang-undang.

Dr Maruli Siahaan juga memberikan perhatian terhadap desain Dewan Kehormatan Profesi Kurator dan Pengurus Nasional (DKPN), khususnya agar mekanisme pengawasan tidak dikuasai oleh satu kelompok tertentu.

Ia mendorong agar RUU Profesi Kurator mampu membangun sistem checks and balances yang menjamin independensi dan objektivitas DKPN, baik terhadap organisasi profesi terbesar, pemerintah, maupun kelompok kurator tertentu.

“Bagaimana RUU harus membangun checks and balances agar DKPN tidak dikuasai organisasi profesi terbesar, pemerintah, ataupun kelompok kurator tertentu?” tanyanya.

Maruli menilai keseimbangan tersebut menjadi penting karena lembaga pengawasan profesi akan memiliki posisi strategis dalam menentukan standar etik, menangani dugaan pelanggaran, serta menjaga integritas profesi kurator.

Ia menegaskan bahwa pembentukan UU Profesi Kurator harus diarahkan untuk menciptakan profesi yang memiliki kepastian hukum, independensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Jangan sampai kita membentuk lembaga yang kuat tetapi pengawasannya lemah. Yang kita butuhkan adalah kelembagaan yang kuat kewenangannya, tetapi tetap kuat pula mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ujar Maruli.

Menurutnya, regulasi yang komprehensif juga harus mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dalam menjalankan tugas profesional dengan perlindungan terhadap debitur, kreditur, pekerja, serta pihak-pihak lain yang terdampak proses kepailitan.

“UU Profesi Kurator harus memberikan kepastian bagi semua pihak. Kurator harus terlindungi ketika bekerja secara profesional dan beritikad baik, tetapi pada saat yang sama harus ada mekanisme yang tegas apabila terjadi pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Maruli Siahaan.

RDPU bersama para pakar tersebut menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam mendalami urgensi serta desain pengaturan profesi kurator, sehingga RUU yang nantinya dibentuk tidak hanya mengatur kelembagaan dan kewenangan, tetapi juga mampu membangun sistem profesi yang profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment