Imigrasi Belawan Gelar Operasi Gabungan, Perkuat Pengawasan Orang Asing di Deli Serdang

topmetro.news, Belawan — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan, Kamis (17/9/2026).

Operasi gabungan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Dalam rangkaian operasi, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan pada Jumat (11/9/2026) di PT TBA dan PT LAI.

Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori PT TBA.

Sementara di PT LAI, petugas menemukan satu warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung dan menggunakan ITK.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia. Selanjutnya, warga negara asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi gabungan kembali dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.

Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Sebanyak enam orang menggunakan ITK dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga orang lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.

Selanjutnya di PT GWY, petugas menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui menggunakan ITAS Employment dengan penjamin PT RBR.

Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal pada lokasi tersebut. Administrasi serta kegiatan yang dilakukan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap menaati seluruh peraturan keimigrasian dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dari rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China. Selain itu, satu warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan instansi terkait.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.

Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Pengawasan secara kolaboratif diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Rangkaian operasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara Imigrasi Belawan dan Forkopimda dalam memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter Magang: Gito

Related posts

Leave a Comment