Jaksa Diminta Agar Mempelajari Jenis Proyek Tertentu

jaksa penuntut umum

topmetro.news – Para jaksa penuntut umum, termasuk yang menangani kasus dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi, diminta sebaiknya mempelajari dengan lebih mendalam jenis-jenis proyek yang ada. Sebab ada yang punya spesifikasi khusus dan tidak bisa diserupakan dengan proyek sebagaimana umumnya.

Hal itu disampaikan Andar Sidabalok SH, yang merupakan kuasa hukum terdakwa, Flora Simbolon, kepada topmetro.news, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi, Senin malam (10/12/2018).

Menurutnya, hal itu penting, agar hasil proses hukum tidak menjadi bias. “Hukum adalah kepastian. Jadi ada baiknya, dipelajari betul apa saja terkait jenis proyek yang sedang ditangani. Sehingga terhindar dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak penting dan hanya memperlama jalannya sidang,” katanya.

Mengenai agenda sidang hari itu, yakni soal izin, Andar Sidabalok menyampaikan, bahwa sebenarnya rekananlah yang jadi korban akibat lamanya proses dimaksud. Apalagi bila proses perizinan itu sampai memakan waktu ratusan hari.

BACA JUGA: Sidang Kasus PDAM Tirtanadi Dipantau Komisi Yudisial

Proses Izin Lama

Hal itu juga yang mendorong KsO PT Promits-Lesindo Jaya Utama, minta kepada PDAM, sebagaimana diutarakan Flora Simbolon pada sidang tadi, agar bisa mengerjakan proyek dulu menunggu izin keluar. Namun oleh pihak PDAM tetap diharuskan menunggu izin-izin itu keluar, baru mulai dikerjakan.

Lanjutan sidang tadi adalah memeriksa saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, antara lain unsur Kasi Operasi PDAM Tirtanadi Sumut dan staf Dinas Tata Ruang Kota dan Banginan Medan. Mereka dimintai keterangan sehubungan pembangunan IPA Martubung TA 2012 berbiaya Rp58,7 miliar atas, dengan terdakwa Flora Simbolon selaku staf keuangan KsO PT Promits-Lesindo Jaya Utama (LJU) dan Ir M Suhairi selaku Pimpro/PPK, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Pada kesempatan bersaksi, Kasi Operasi PDAM Tirtanadi Sumut membenarkan, di tahapan awal pengerjaan proyek model adalah satu kesatuan utuh dari hulu hingga hilir. Disampaikannya juga, pada 24 Maret 2014, KsO ada menyampaikan desain gambar. Desain tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Gambar itu seputar situasi posisi titik pengambilan air dan wilayah proyek.

“Semua dipenuhi ibu ini (terdakwa Flora Simbolon-red) dan direkomendasi ke Kementerian PUPR. Sebelum direkomendasi terdakwa juga mengajukan peninjauan ke lapangan. September keluar izinnya,” katanya.

Saksi lainnya, staff Dinas TRTB Medan menyebut tidak pernah melihat surat permohonan izin bangunan atas nama KsO PT Promits-Lesindo Jaya Utama. Tapi yang ada adalah dari PDAM Tirtanadi. Disebutkan, pihak KsO PT Promit dan LJU ada mengajukan permohonan izin ke kantornya. Antara lain, izin pemasangan pipa transmisi di Komplek Bea Cukai Belawan.

“Izin tersebut akhirnya keluar. Dan ada catatan agar rekanan melakukan sosialisasi dan tidak sampai mengganggu ketertiban umum. Khususnya warga di Komplek Bea dan Cukai,” katanya.

Izin Hambat Pekerjaan

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umumj dari Kejari Belawan, saksi mengakui hasil pengecekan di lapangan, memang belum.ada kegiatan pengerjaan di komplek tersebut. Ketika dikonfrontir, terdakwa Flora menegaskan, ketika itu memang belum ada melakukan pengerjaan proyek, karena masih tahapan sosialisasi kepada warga setempat.

Hakim anggota juga sempat mempertanyakan, kenapa izin lama keluar. Oleh saksi dijawab, itu bukan wewenang dia. Untuk seksi dia yaitu pengukuran, berkas hanya ‘singgah’ satu minggu. Seksi pengukuran sendiri adalah salah satu seksi yang dilalui sebelum keluar izin.

Saksi lain, mantan Kabid Tata Bangunan Dinas TRTB Medan mengaku mengetahui ada permohonan izin dari PDAM. Namun mengenai mengapa proses izin lama, dia mengaku tidak tahu apa sebabnya. “Sesudah semuanya dihitung, maka berkas diserahkan ke kadis,” katanya.

Saksi-saksi serupa dihadirkan untuk terdakwa M Suhairi. Majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH akan melanjutkan persidangan, Kamis (13/12/2018) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment