Sidang Kasus PDAM Tirtanadi Dipantau Komisi Yudisial

kasus ipa martubung

topmetro.news – Sidang kasus IPA Martubung PDAM Tirtanadi, dipantau Komisi Yudisial. Hal itu terlihat pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (6/12/2018).

Salah seorang dari Komisi Yudisial bernama Bambang, yang ditanyai topmetro.news, membenarkan memang ada pemantauan terhadap sidang dimaksud. Bahkan disampaikannya, sudah tiga sidang terakhir mereka hadir disana.

BACA JUGA: Sidang PDAM, Saksi Benarkan tak ada Kecurangan di Proyek IPA Martubung

Pantau Kasus IPA Martubung

Menurut Bambang, salah satu alasan pemantauan adalah karena perkara kasus IPA Martubung itu sudah menyita perhatian publik. Saat ditanya bagaimana hasil pemantauan, menurut Bambang, untuk sementara sesuai dengan sidang acara.

Namun saat ditanya mengenai pertanyaan jaksa yang mencecar soal proses lelang, sementara yang jadi dakwaan adalah masalah pencairan dana, dia menyatakan, itu sudah substansi kasus. Sehingga mereka tidak berhak komentar.

Sidang hari itu sendiri adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU, dengan terdakwa staf keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK.

Salah satu saksi yang merupakan ahli disain air minum, saat bersaksi untuk terdakwa Flora Simbolon membenarkan, ada tiga perusahaan yang diberi tambahan waktu melengkapi berkas pelelangan. Hal tu berdasarkan diskusi pokja dan berlaku sama untuk semua perusahaan.

Saat ditanya, bagaimana kelanjutan usai pelelangan, saksi mengaku tidak tau. Dia pun membenarkan bahwa dirinya hanya dikontrak PDAM Tirtanadi sampai proses pelelangan saja.

Saksi lainnya adalah Sulaiman yang bertugas membuat dokumen pemilihan barang dan jasa. Menjawab pertanyaan hakim ketua, dia menyebut bahwa pelelangan diumumkan di papan pengumuman, website dan juga surat kabar. Dan mendatangkan tujuh perusahaan yang berminat. Dimana kemudian pemenangnya adalah KsO Promit-LJU.

Dikatakannya, tujuan proyek adalah pembuatan instalasi air untuk didistribusikan ke masyarakat. Saksi mengaku tidak tahu berapa kapasitas yang ditargetkan. Namun dia tahu bahwa program itu sudah selesai dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat. Dan menjawab pertanyaan hakim, dia pun mengaku, bahwa hasilnya bagus.

Lalu kemudian, salah satu anggota pokja yang turun bersaksi, yaitu Kepala IPA Martubung Adi Supratman menyebut, bahwa metode lelang ditentukan Dirut Utama PDAM Tirtanadi saat itu, Azzam Rizal.

Namun ucapan saksi soal keterlibatan Azzam, kemudian dipertanyakan Andar Sidabalok SH, selaku penasihat hukum Flora Simbolon. Dia mengingatkan bahwa saat penentuan metode pelelangan, Azzam sudah dipenjara. Sehingga patut dipertanyakan, apakah orang yang di penjara bisa membuat kebijakan.

Minta Dirut Ikut Diperiksa

Atas dasar ini pula, usai sidang, Andar Sidabalok menyebut, dirinya akan minta agar Dirut Utama PDAM saat pelelangan itu, ikut diperiksa. “Kita kan mau tahu, sejauh mana keterlibatan Dirut PDAM Tirtanadi berdasarkan keterangan saksi tadi. Sekaligus kita ingin dapat kepastian, dirut yang mana sebenarnya yang dimaksud. Dirut yang lagi di penjara, atau dirut yang sesudahnya,” sebut Andar.

Hal menarik lain dari sidang kasus IPA Martubung ini adalah, seringnya para saksi memberi jawaban ‘tidak tahu’ atau ‘lupa’. Termasuk saksi Adi Supratman yang mengaku tidak tahu persis pelaksanaan teknis proyek EPC.

Bahkan Sulaiman, selaku anggota Pokja Lelang/Tender Proyek EPC yang kini menjabat Kabag Hublang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan, mengaku tidak mengerti soal proyek. Menurut kesaksiannya, dia menjalan tugas sebatas administrasi, yakni mencatat surat masuk dan keluar saja.

Fakta lainnya terungkap, saksi mengakui bahwa masalah limit waktu pengurusan izin ke sejumlah instansi terkait ada dimasukkan dalam lelang. Berbeda dengan keterangan saksi-saksi terdahulu yang menyebutkan, soal perizinan tidak ada dibahas dalam lelang.

Setelah memeriksa kelima saksi untuk terdakwa Flora, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk terdakwa Suhairi.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment