Topmetro News – Perampok ratusan juta Rupiah diendus polisi. Seorang dari empat komplotan perampok ratusan juta di Jalan Sutomo Ujung No. 102 E Medan terpaksa dipelor personil Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (11/12/2018). Pasalnya saat ditangkap, pelaku nekat mencoba kabur. Tak pelak lagi, sebutir timah panas polisi terpaksa harus bersarang di kaki pelaku ini.
Perampok Ratusan Juta Dilumpuhkan dengan Timah Panas
AKBP Putu Yudha Prawira, Kasat Reskrim Polrestabes Medan kepada wartawan, Selasa (12/12/2018) menyebutkan, tersangka yang dilumpuhkan bernama Eben Pasaribu (33) warga Jalan Sei Mati, Lingkungan 9, Sei Mati Belawan.
Tersangka, kata polisi, bersama 3 orang rekannya yakni, Uba Sitorus alias Pak Kalip (DPO), Togu Tampubolon (DPO) dan Sanro Simamora alias Hendro (DPO) merupkan perampok ratusan juta milik Immanuel Christiani Novri.
Pelaku menggondol uang tunai dengan total Rp 260 juta milik PNS yang beralamat di Lingkungan XXIV, P Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan itu, sewaktu diletakkan korban di dalam jok mobil bangku sopir depan miliknya.
Saat itu, korban sedang keluar dari dalam mobilnya guna keperluan sesuatu. Selanjutnya pelaku bersama rekannya mengendarai sepedamotor datang dan menggondol uang milik korban.
“Aksi pelaku terlihat pengendara mobil lain dengan berusaha mengejar pelaku,” terang Kasat.
Namun pelaku berhasil labur. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke polisi dengan bukti lapor: LP/2515/XI/2018/SPKT Restabes Medan.
“Jadi, sewaktu korban hendak pulang dan menuju mobilnya yang terparkir di Jalan Sutomo, tepatnya di tempat jualan APL. Korban terkejut melihat pintu sopir mobil depan sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Saat itu, pelapor mengetahui uang kontan Rp 260 juta di jok mobilnya sudah tidak ada lagi,” jabar Kasat.
Berdasarkan laporan itu, sambung Kasat, polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan serta keterangan saksi pun diperoleh, bahwa salah seorang pelakunya bernama Eben Pasaribu, warga Sei Mati Belawan.
Dari situ, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus, bergerak melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan berhasil menangkap Eden Pasaribu. Belum sampai di tempat yang dituju, polisi melihat keberadaan, Eden Pasaribu di Jalan Yos Sudarso, Simpang Kantor Medan Labuhan.
“Kita langsung menangkap dan mengamankannya,” tandas Kasat.
Awalnya, penangkapan pelaku terbilang mudah. Pasalnya, Eden tak melawan. Dan pria pengangguran itu mengakui kepada petugas bahwa dirinyalah yang menggondol uang milik korban bersama 3 rekannya.
Sempat Diberi Tembakan Peringatan
Namun, Eden mencoba kabur saat polisi membawanya untuk pengembangan kasus terhadap rekan Eden yang terlibat serta untuk menunjukkan barang bukti maupun hasil kejahatannya.
“Karena mencoba kabur dan telah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap mengindahkan, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai kaki pelaku, Eden Pasaribu. Selanjutnya, kita membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.”
Usai luka tembakan diobati, polisi kembali menggiring pelaku ke Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan Eden Pasaribu dan ditangkap bersama sepedamotor Honda Sonic warna Hitam BK 6723 ABW.
AKBP Putu Yudha menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka Eden Pasaribu, dirinya mendapat ‘jatah’ Rp 50 juta. Uang itu digunakannya untuk membeli sepedamotor baru.
“Tersangka, Eben Pasaribu juga merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Tersangka mendapat vonis 1 tahun 4 bulan, serta terlibat kasus pencurian tahun 2015 di Polsek Medan Kota dengan vonis 1 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Iswandi Nasution