Topmetro.News – Seorang pengedar sabu, Maulana Putra (22) diringkus petugas Polsek Sunggal tak jauh dari tempat tinggalnya di Gang Dame Jalan Binjai Km 10 Desa Sei Semayam Kecamatan Sunggal Rabu (13/2/2019). Dari tangan tersangka petugas menemukan 5 paket sabu siap edar.
Info yang diperoleh Minggu (24/2/2019) menyebutkan penangkapan tersangka pengedar narkotika itu berawal info warga yang menyebut seringkali transaksi narkoba di Gang Dame.
Pengedar Sabu Terima Barang Bukti dari Nuel
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pengedar barang terlarang itu.
Saat diinterogasi, tersangka pengedar ini mengakui barang bukti itu diperolehnya dari bandar sabu bernama Nuel.
”Tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kompol Yasir Ahmadi, Kapolsek Sunggal.
baca juga: DUA PENGEDAR NARKOBA PASRAH DIJEBLOSKAN KE SEL
Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, dua pengedar sabu pasrah diborgol polisi. Kedua pengedar sabu pasrah diborgol personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka diamankan lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Selamat, Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Kedua tersangka pasrah diborgol polisi, Minggu (10/2/2019) malam itu Riduwan Syahputra (30) warga Jalan Belat Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Lambok Manik (48) warga Jalan Pembangunan IV Gang Tengah No.14, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Dari kedua tersangka pengedar sabu ini, petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu senilai Rp 600 ribu dan satu bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip kecil kosong.
Reporter: Surya Irwandi