DPRD Medan Bahas Perda Kepling yang Belum Berjalan

perda kepling

topmetro.news – Kendati Perda Kepling sudah disahkan DPRD Medan bersama Walikota Medan sejak 2017 lalu, namun hingga kini belum berjalan. Sementara, didapati banyak kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu menanggapi adanya kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri. Namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.

“Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebenarnya aneh, kepling itu harusnya berdomisili di lingkungan itu juga. Agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” kata Sabar, Senin (11/3/2019).

“Sayangnya perda berlaku mundur. Pemko Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, Perda Kepling akan diberlakukan,” sebut politisi Golkar ini.

Hal itu juga dibenarkan Ketua Pansus Perda Kepling Robi Barus. Dia menyebutkan, meski perda sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya tahun 2020.

“Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik. Jadi agar menjaga kenyamanan di masyarakat, perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,” kata anggota Komisi A DPRD Medan ini.

Perda Kepling dan Perwal

Lebih lanjut ditambahkan politisi PDIP ini, menjalankan perda ini perlu pembentukan lingkungan. “Sesuai perda ini, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh ‘double job’. Dan harus tinggal di daerah yang dia pimpin,” papar Robi.

Dia juga mengakui, karena Perda Kepling belum efektif, peraturan walikota sebagai payung hukumnya belum dibuat. “Untuk sementara ini masih menggunakan perwal lama,” imbuhnya.

Persoalan ini mengemuka, setelah adanya pengaduan resmi secara tersurat di DPRD Medan Cq Komisi A, tertanggal 19 Februari 2019 oleh Masta Simanjuntak. Dalam surat disebutkan, Masta meminta ketegasan pihak pemerintah dan DPRD Medan atas pengangkatan kepling di Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dinilai sudah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif.

Pasalnya, kepling yang diangkat pihak kecamatan bukan warga di lingkungan tersebut. Sementara Masta Boru Simanjuntak (pelapor) yang sudah mendapat restu dari 300-an warga untuk menggantikan posisi suaminya sebagai kepling karena meninggal dunia, disingkirkan dan diduga karena gender (perempuan).

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment