DPRD Medan: Pemko Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan

pelayanan kesehatan

topmetro.news – Pemko Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Hal ini dimaksud agar Kota Medan memiliki SDM yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan semua orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Demikian disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs Wong Cun Sen MPdB, Senin (11/3/2019). Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah. Yakni Perda No 4 Tahun 2012. Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.

Lanjutnya lagi, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya. ”Kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan,” ujar politisi PDIP ini.

Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

”Pada Pasal 88 Ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan. Berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” kata Wong.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment