Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina

Mendagri

Topmetro.News – Usulan pengunduran diri Bupati Madina mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersiar kabar Presiden Jokowi sudah menolak surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution. Bahkan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), aturan main soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

Pengunduran Diri Bupati Madina Harus ke DPRD

“Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD,” ujar Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Rabu (24/4/2019) seperti disiarkan spiritriau.

Sekadar diketahui diketahui, Bupati Madina, Dahlan Nasution malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kalah di Wilayahnya

Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

Terlepas politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan itu sudah tercantum dalam UU.

“Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU.”

Pengunduran Diri tak Lazim

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri ini berawal dari beredarnya surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dengan perihal “Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati”. Dalam surat itu, Dahlan mengungkapkan sederet pembangunan di Mandailing Natal. Tapi, ternyata pembangunan itu tidak berimbas pada hasil Pilpres 2019. Seperti diketahui, berdasarkan hasil sementara, Jokowi kalah di Mandailing Natal.

Pengunduran diri itu kemudian diketahui Tjahjo. Tjahjo saat itu berniat memanggil Dahlan karena alasan pengunduran dirinya tidak lazim.

“Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (21/4/2019).

Hingga akhirnya, kontroversi ini berujung pada penolakan Jokowi. Jokowi tidak menerima pengunduran diri Dahlan dari posisi Bupati Mandailing Natal.

“Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak presiden,” kata Dahlan di rumah dinasnya di Aek Godang Parbangunan Kecamatan Panyabungan, seperti disiarkan Antara, Selasa (23/4/2019).

baca juga | GUBSU BELUM TERIMA SURAT PENGUNDURAN DIRI BUPATI MADINA

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat resmi, atau tembusan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, yang ditujukan ke Presiden RI.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus di Medan, Minggu (22/4/2019) mengemukakan hasil konfirmasi ke gubernur, sekda dan Biro Otonomi Daerah Sumut, secara resmi semuanya mengaku belum menerima permohonan pengunduran diri Bupati Madina itu.

“Menurut Biro Otonomi Daerah Sumut, Pak Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda, secara resmi, mereka belum ada yang menerima surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution,” ujar Ilyas Sitorus, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemprovsu.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment