Tak Terima Ditegur Tetangga, Rudi Warga Percut Seituan Tewas Ditombak

Tak terima ditegur

topmetro.news – Tak terima ditegur hanya karena suara musik, Rudi Canli (40) tewas ditombak oleh Dirman Siregar alias Poken (45), adalah tetangganya sendiri, Sabtu (27/7/2019) malam.

Peristiwa tragis itu terjadi, di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Awal cerita sebelum kejadian, korban Rudi Canli mendatangi rumah Poken yang berada tepat di samping rumahnya. Korban menegur Poken untuk mengecilkan suara musik di rumahnya yang terlalu berisik. Namun, sepertinya korban tak terima ditegur.

“Istri saya mau sholat, kecilkan dulu suara musiknya. Tapi pelaku langsung maki-maki korban,” ujar Frans (35) warga setempat menirukan ucapan korban kepada pelaku saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Diduga tak terima ditegur, lanjut Frans, pelaku tidak menggubris dan tidak mengecilkan suara musik di dalam rumahnya. Akibatnya antara pelaku dan korban sempat terlibat cek-cok sampai di luar rumah mereka.

Korban Yang Tak Terima Ditegur Sempat Bergumul Dengan Pelaku

Keduanya berhadapan, korban diduga membawa tombak dan pelaku membawa batu. Keduanya sempat kejar kejaran dan bergumul sampai sekitar 10- 15 meter dari lokasi awal. Tepatnya di tanah kosong mereka kembali bergumul dan saling berebutan tombak. Tak lama korban roboh bersimbah darah dengan tusukan tombak di dada.

“Disini-lah terakhir korban roboh. Itu lah darah si korban, bang,” ucap Frans sembari menunjuk darah korban yang berceceran di tanah.

Sementara Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII, Ibadika Sitepu mengaku mengetahui kejadian usai mendapat informasi dari warganya. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pelaku dalam keadaan sepi, sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

“Kejadiannya sekira pukul 19.00 WIB. Sampai sekarang saya belum melihat jenazah korban dan saya belum mendapat informasi apapun. Saya cuma mendapat informasi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Sitepu.

Menurut informasi yang diterima Sitepu, saat ini istri pelaku sudah dibawa polisi untuk menunjukkan rumah orang tua suaminya.

“Jadi sekarang istrinya sudah dibawa polisi untuk mencari dimana keberadaan pelaku,” pungkasnya.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto didampingi Kanit Reskrimnya Iptu M Daulay mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, Jalan Jalak XV Perumnas Mandala.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Daulay.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment