topmetro.news – Sidang permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Disbudparhub) Kabupaten Dairi Pardamean Silalahi, Naik Syaputra Kaloko SP MM, dan Pengawas Disbudparhub Dairi Naik Capa, Senin petang (5/8/2019), berjalan alot di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Ramli Sidebang, salah sari dari dua saksi menyatakan, atas permohonan terdakwa mantan orang satu di Disbudparhub Dairi tersebut dirinya tertanggal 10 Januari 2009 berangkat ke Pelabuhan Parapat untuk mengecek kondisi kapal pariwisata.
Kapal Busuk
Setiba di lokasi, saksi yang berprofesi sebagai nakhoda ‘otodidak’ kapal pengangkut penumpang mengaku heran. Sebab dalam foto yang diterima dari Kadis Pardamean Silalahi, kapal pariwisata yang akan dicobanya berwarna biru. Namun faktanya di Pelabuhan Parapat berwarna kuning.
“Sewaktu kuperiksa kapalnya masih direhab Pak Hakim. Dinding kapal busuk. Lantai kapal juga digenangi pasir. Mesin kapal juga nggak bisa dihidupkan. Pokoknya nggak layak pakai (beroperasi-red) lah Pak Hakim,” urainya menjawab pertanyaan termohon PK dari Kejari Dairi.
Walau tidak memiliki surat-surat kursus pelayaran dan sejenisnya, namun saksi mengaku paham soal kapal pengangkut pariwisata. Ramli juga telah mengukur panjang kapal yakni 23 meter. Dan tidak layak beroperasi.
Menurut salah seorang pekerja yang merehab kapal pariwisata tersebut mengaku Marga Sihombing, lanjut saksi, kapal berwarna kuning itu sudah lama tidak beroperasi.
Singkat cerita, imbuhnya, rencana saksi untuk membawa kapal pariwisata tersebut dari Pelabuhan Parapat ke Pelabuhan Silalahi tidak jadi. Karena kondisinya tidak layak pakai.
Sementara saksi lainnya Marulak Simanullang sebagai staf di Disbudparhub Kabupaten Dairi menguraikan, dirinya ketika itu dilibatkan sebagai tim panitia penyambutan kapal bermotor pariwisata tersebut. Undangan telah disebar ke berbagai pihak. Termasuk kepada Kadisbudparhub Pardamean Silalahi dan unsur Muspika.
“Namun rencana penyambutan kapal pariwisata baru milik Pemkab Dairi itu dimundurkan sampai batas waktu tidak ditentukan karena bermasalah. Kalau tidak salah anggarannya Rp359 juta yang mulia. Pengadaan kapal juga sudah di-PHO-kan. Seolah proses pengadaan kapal sudah 100 persen,” papar Simanullang dalam Sidang permohonan PK itu.
Hakim Ketua Syafril Batubara SH melanjutkan persidangan dua pekan mendatang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Putusan Kasasi
Informasi dihimpun, kasus dugaan korupsi mantan Kadis Pardamean Silalahi dan kedua stafnya tersebut telah divonis bebas majelis hakim diketuai Didik Setyo SH dengan hakim hakim ad hoc Deny Iskandar SH berbeda pendapat (dissenting opinion) di Pengadilan Tipikor Medan.
Menyikapi hal itu, tim penuntut umum dari Kejari Dairi ketika itu dimotori Didik SH mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA-RI).
Kasi Pidsus Kejari Dairi Dana Harahap SH yang dikonfirmasikan via ponsel, Senin malam menyebutkan, putusan kasasi di MA-RI menyatakan, mantan Kadisnudparhub Dairi Pardamean Silalahi dan kedua stafnya divonis masing-masing pidana 6 tahun penjara.
Ketiganya diyakini terbukti bersalah. Yakni secara bersama-sama maupun korporasi melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal motor pariwisata TA 2008 tersebut. Tidak terima atas putusan tersebut, ketiga terdakwa kemudian mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Medan.
reporter | Robert Siregar