Kurir Sabu 2 Kg Asal Tanjung Morawa Divonis 18 Tahun Penjara

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg, terdakwa yakni Atiam Lamhot alias Iwan (21), Senin (2/9/2019) akhirnya divonis pidana 18 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Majelis hakim diketuai Ali Tarigan SH,MH yang bersidang di Ruang Cakra 6 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

Fakta Persidangan

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi dari 5 gram.

Selain itu, terdakwa Atiam Lamhot juga dihukum membayar denda miliaran rupiah. Tepatnya Rp5 miliar, subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan penjara) 8 bulan.

Bonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan KPU alias conform. Sebab warga Jalan Tanjung Morawa, Simpang Sinalko, Kabupaten Deliserdang tersebut sebelumnya dituntut Ramboo Loly Sinurat SH pidana 18 tahun penjara. Subsidair 8 bulan kurungan.

Sebelumnya rekan Atiam yakni terdakwa Romes (penuntutan secara terpisah) lebih dahulu divonis, juga pidana 18 tahun penjara.

Sementara mengutip dakwaan dari JPU Ramboo, terdakwa Atiam berhasil ditangkap petugas dari Subdit V Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan Atiam merupakan hasil pengembangan terhadap rekannya bernama Romes, Minggu (9/12/2018) lalu.

Serah Terima di Hotel

Saat itu terdakwa Atiam sedang beristirahat di rumahnya. Terdakwa ditelepon oleh saksi Dian Ariza Bin Joni (napi di Lapas Klas IIB Lubuk Pakam). Saksi Dian memberikan nomor handphone terdakwa Romes yaitu orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Atiam.

Satu jam kemudian terdakwa Romes menghubungi terdakwa Atiam. Atas perintah saksi Dian menyuruh terdakwa Atiam untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Doloksanggul Kota Medan. Dan terdakwa Atiam langsung menuju lokasi yang disepakati.

Kemudian terdakwa Atiam langsung menuju lokasi mengambil kunci sepeda motor untuk mengambil sabu seberat 2 kg yang berada dalam bagasi motor. Dan saat itulah terdakwa Atiam ditangkap petugas kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment