Komisi E DPRD Sumut, Zulfikar: Pemilik PT Multi Grafindo Melanggar UU Pers

TOPMETRO.NEWS  – Aksi arogan yang dilakukan pemilik usaha papan reklame, Albert Kang terhadap profesi jurnalis menuai protes dari DPRD Sumut.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar saat ditemui TOP METRO grup TOPMETRO.NEWS diruang kerjanya, Senin (3/4) mengatakan agar menghormati kerja jurnalis sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

Dimana, seorang wartawan TOP METRO Habnizar Sagala dilecehkan oleh pemilik usaha PT Multi Grafindo saat melakukan croscek berita (konfrimasi) terkait pemutusan sepihak salah seorang karyawan bernama Agam Prayuda warga Jalan Garu III Medan.

Namun saat sang Jurnalis mendatangi kantor perusahaan yang bergerak dalam jasa periklanan di Jalan AH Nasution No 21 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Habnizar mendapat pelecehan yang dilakukan Albert Kang bersama sejumlah karyawannya. Dimana Albert Kang Cs menghina dan membanting kartu identitas korban sembari menantang petugas kepolisian untuk bertindak.

“Pimpinan PT Multi Grafindo dan semuanya harus memahami tugas dan fungsi jurnalis. Jangan tunjukan tindakan yang anti terhadap wartawan. Karena tugas dan fungsi wartawan ditetapkan dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas politis Partai PKS Sumut itu.

Karena, menurut Zulfikar, tidak ada salahnya perusahaan yang mengalami permasalahan dengan ketenagakerjaan yang terekspos ke publik hingga harus alergi dengan tugas wartawan saat mengkonfirmasi.

”Jangan ada ditutup-tutupi, berilah informasi yang jelas. Kalau ditutupi malah kita kuatir ada masalah yang besar terungkap selanjutnya,” pungkasnya.

Selain itu, Zulfikar mengingatkan Alber Kang agar tidak menggunakan tangan besi memecat karyawan. Apalagi, tindakan pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dengan undang-undang (UU) ketenagakerjaan.

”Kita harap PT Multi Grafindo harus mematuhi dan mentaati regulasi,”tandasnya.

Zul juga meminta agar Agam Prayuda untuk meneruskan kasus pemecatan sepihak tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan/Provinsi Sumatera Utara.

“Bila memang tidak ada tindak lanjut dari Disnaker, korban dapat memasukan laporan pengaduannya ke DPRD Medan atau Provinsi. Karena mekanisme pemecatan ada aturannya, nggak segampang itu mereka pecat orang,” ketusnya.(TM/uck)

Related posts

Leave a Comment