topmetro.news – Menindaklanjuti apa yang disebutkan Kemendikbud Muhadjir Effendy, bahwa siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan. Atau dihindarkan dari lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan. Sedangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan peserta didik, yang mengarah pada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan, akan membahayakan keselamatan bangsa dan diri pelajar itu sendiri.
Perintah Bupati Batubara
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan, Bupati Batubara Ir Zahir MAP pun menegaskan, bahwa dirinya sudah memerintahkan Disdikbud Batubara untuk berkoordinasi dengan Kakan Kemenag Batubara guna mengambil tindakan tegas. Di antaranya dengan memberi peringatan keras kepada pelajar yang sengaja ikut-ikutan dalam aksi unjuk rasa di Kabupaten Batubara.
“Kita menyesali anak sekolah ikut berunjuk rasa. Anak sekolah itu tugasnya hanya untuk belajar. Sebab kita khawatir aksi unjuk rasa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang hendak memanfaatkan situasi. Yaitu pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan Presuden RI. Penunggangan itu jangan sampai terjadi di Batubara. Kemarin, untungnya Pak Kapolres bersama jajarannya begitu sigap mengumpulkan para pelajar yang kedapatan ikut berdemonstrasi. Dan ternyata ada di antaranya terbukti terlibat narkoba,” sebut Zahir.
Zahir yang diwawancarai usai Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di Lapangan Bola Kaki Blok 8 Jalan Perintis Kemerdekanan Kelurahan Limapuluh, mengatakan, jika sebuah aksi unjuk rasa ditunggangi, maka akan tercipta ketidaknyaman di tengah-tengah masyarakat. Untuk inilah menurutnya, Forkopimda Batubara bersama segenap masyarakat hadir untuk mencegah, dengan melakukan deteksi dini. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan itu, Bupati Batubara pun mengajak agar setiap Warga Negara Indionesia terutama masyarakat Batubara, supaya mengamalkan nilai-nilai Pancasila. “Mari kita jaga bersama kedaulatan NKRI dan juga karakter bangsa. Oleh sebab itu, mari kita hindari upaya dari pihak-pihak yang ingin memecah belah kita sebagai anak bangsa. Dan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI sebagai kontrol sistem serta perlu dilakukan baik di lngkungan sekolah, maupun di tempat tinggal masyarakat. Mulai dari keluarga, RT/RW, dusun/lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan dan seterusnya,” urainya.
Surat Edaran Mendikbud
Ada pun Surat Edaran Mendikbud RI No. 9 Tahun 2019 yang dilandasi dua undang-undang adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang dalam pasal 15 huruf d menyatakan, setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
2. Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
3. Peraturan Mendikbud No. 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
reporter | Bima Pasaribu SH