topmetro.news – Dua pengedar sabu yakni, Adi Sahputra (34) dan Wilham Sahputra (33) keduanya warga Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Kedua tersangka diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Selasa (11/2/2020) sore sekira pukul 17.30 wib, di rumah kosong Jalan Stasiun, Desa Marindal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Polsek Delitua, Kamis (13/2/2020) siang menyebutkan, dua pengedar sabu diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Bersatu Ginting bersama beberapa petugas langsung menuju tkp. Sampainya disana Tekab Delitua, langsung memantau dan melihat seorang pria yang berada di belakang rumah kosong itu.
Dua pengedar sabu Diringkus Bersama Barang Bukti
Saat diringkus, tersangka bernama Wilham dan saat digeledah ditemukan barang bukti paket sabu yang baru dibelinya seharga Rp60 ribu, dari Adi Sahputra.
Petugas langsung melakukan pengembangan dengan meringkus Adi Saputra. Dari Adi, petugas menemukan barang bukti timbangan elektrik.
Baca Jua: Pengedar Sabu Sei Mati Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan
Selanjutnya, kedua pengedar sabu langsung diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Keduanya di perasangkakan dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter | Iswandi Nasution