Jual Narkoba ke Anak Sekolah, Pengedar Sabu Kampung Padang Diringkus

pengedar sabu Kampung Padang

topmetro.news – Seorang pengedar sabu Kampung Padang, Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Pelaku diringkus, disebuah perumahan Permata lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan pekan Dolok Masihul, Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Pengedar Sabu Kampung Padang Diringkus Bersama Barang Bukti

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media mengatakan, penangkapan tersangka Kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran Dolok Masihul.

Baca Juga: Pengedar Sabu Pondok Grompol “Digulung” Tekab Polsek Delitua

“Atas laporan masyarakat, bahwa Pelaku ini sering menjual narkoba kepada para pelajar. Jadi kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” Kata Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka, pengedar sabu Kampung Padang itu mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan Sabu. Pelaku menjual kepada Para kalangan pelajar mulai dari paket 50 Ribu sampai 80 ribu.

Atas perbuatannya Tersangka kita Kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.

Sumber | HUM PS

Related posts

Leave a Comment