8 Bandar Narkoba Diringkus, 1 Ditembak Mati, 11 Kg Sabu Disita Polsek Patumbak

bandar narkoba

topmetro.news – Polsek Patumbak terus memerangi peredaran narkotika. Dibawah kepemimpinan Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH dalam memberantas bandar dan peredaran narkoba patut di acungi jempol.

Pasalnya, Polsek Patumbak berhasil meringkus 8 bandar sabu, dimana 7 tersangka menjalani proses hukuman dan seorang ditembak mati. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 11 Kg sabu.

Pengungkapan pertama berawal, Minggu (28/6/2020), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari Medan ke Batubara menggunakan mobil Ford warna putih melalui jalan tol.

Bandar Narkoba Diringkus

Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di parkiran RM. 100 Indrapura, Kabupaten Batubara, petugas menghadang laju mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka. Keduanya yakni Syafrizal Perangin-angin (46) warga Jalan Lintas Duri-Medan Gang Sidodadi, Kecamatan. Bagan Besar, Riau (ditembak mati karena melawan dan menyerang petugas) dan Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Desa Bakti, Kecamatan Bakti Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.

Dari dalam mobil Ford ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip warna putih berisi sabu-sabu seberat 1 gram dan sebuah kaca pirex berisi sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya di Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Kota Medan, tepatnya di rumah yang berada di Jl. Bajak II-H Perumahan Kasa Visela No. 17, Kec. Medan Amplas.

Dari lokasi ini petugas berhasil menangkap kedua tersangka masing-masing Taufik Hidayat (50) warga Simpang Sebanga Km. 3, Desa Sebanga, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis Provinsi Riau dan Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah Blok-E No. 10, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Sabu Dibalut Dengan Lakban

Dari kedua tersangka petugas menyita 1 buah kotak dibalut dengan lakban warna kuning berisi 2 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Kijang Innova yang hendak diantar ke kawasan Labura.

Pengungkapan kedua, Selasa (14/72020) petugas meringkus dua orang tersangka yakni, Azwani alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36), keduanya warga Dusun Langga Desa Bugak Krueng Mate, Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh dan Zulfannijar alias Zul (36).

Dari kedua tersangka petugas menyita 4 kg sabu yang disimpan dekat pijakan kaki mobil Grand Livina BK 1921 AD milik tersangka. Tersangka Azwani ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Batu Malenggang, Kecaamtan Hinai, Kabupaten Langkat. Sementara tersangka Zul ditangkap hasil pengembangan di dekat sebuah minimarket Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ketiga, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB Tekab Polsek Patumbak menerima informasi bahwa akan ada transaksi/pengiriman paket sabu dari Kota Binjai ke Medan menggunakan mobil Avanza warna silver. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Binjai KM 19. Tepatnya di area parkiran masjid seseorang hendak berangkat menggunakan mobil Avanza dari Binjai menuju Medan melalui Jalan Lintas Medan-Binjai.

Selanjutnya, setelah petugas melakukan pengintaian, sekira pukul 13. 00 wib, petugas langsung menyergap tersangka Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Pemuda Kampung Kramat No. 28, Kelurahan Simpang Empat, Kec. Banda Sakti, Kota Lhoksuemawe / Jalan Dahlia Gang Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Sabu Dalam Kemasan Teh Cina

Saat ditangkap, dari dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat brutto 5215 gram, yang mana dari pengakuan tersangka hanya bahwa 5 kg.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya hendak diantar ke daerah Medan dan diserahkan kepada seseorang bernama Agam (DPO). Selain itu tersangka juga menjelaskan bahwa sabu itu ia terima dari Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka bandar narkoba Surya di sebuah rumah di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan tersangka Surya bahwa 5 kg lebih sabu itu ia terima dari Ebenezer alias Eben (DPO) di daerah Desa Selayang, Kec. Selesai untuk diantar dan diserahkan kepada tersangka Feri.

Baca Juga: Miliki 1 Kilo Sabu, Bandar Narkoba Asal Aceh Ditangkap BNNK Tebingtinggi

Lalu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Eben, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Tak berhenti disitu, petugas lalu menggerebek tempat persembunyian tersangka bandar narkoba Eben di salah satu rumah/pondok yang berada di areal kebun sawit di Desa Selayang, Kec. Selesai, Kab. Langkat. Ketika di lokasi, kedua tersangka bandar narkoba Feri dan Surya menyerang petugas dan berupaya melarikan diri, dengan terpaksa petugas menerbitkan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.

“Untuk jaringan (narkoba) ini akan kita kembangkan lagi sampai kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di Medan ini,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment