KPK Berharap Permeriksaan PK Mantan Walikota Medan Secara Virtual

mantan Walikota Medan

topmetro.news – JPU pada KPK selaku termohon PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan mantan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin berharap agar pemeriksaan pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor pada PN Medan nantinya secara virtual (online).

Pelaksana Tugas (Plt) KPK Ali Fikri mengungkapkan harapan itu, menjawab pertanyaan via pesan teks WhatsApp (WA) baru-baru ini.

“Benar. KPK telah menerima pemberitahuan untuk persidangan PK yang bersangkutan. Dan KPK akan hadir pada sidang pada hari Rabu 30 September 2020,” katanya.

Secara teknis, imbuhnya, sidang tentu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, KPK berharap bisa berlangsung via online karena demi menjaga kesehatan bersama dalam situasi pandemi wabah Covid-19 saat ini.

“Kecuali memang nanti ada agenda sidang harus hadir secara fisik. Seperti tanda tangan berita acara dan lain-lain,” pungkas Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | topmetro.news

Situasi Persidangan

Sementara itu Mian Munthe, selaku ketua majelis hakim permohonan PK, sesuai penghunjukan Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Kamis (24/9/2020) mengatakan, tergantung situasi berkembang pada persidangan perdana nantinya.

“Jadi kita lihatlah nanti. Apakah ada kira-kira permohonan dari pemohon PK maupun termohon untuk menyampaikan pemeriksaan perkara secara virtual atau tidak kepada majelis hakim,” timpal Mian.

Sebelumnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan, menjawab konfirmasi via pesan teks WA menyebutkan, biasanya untuk perkara-perkara tindak pidana yang terdakwanya dalam penahanan, berlangsung secara virtual.

Enam Tahun

Sebelumnya, Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) lalu, terkena vonis pidana enam tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun juga dicabut, setelah menjalani hukuman pokoknya

Majelis hakim dengan Ketua Abdul Azis menyatakan sependapat dengan tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Yakni meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri (berkas terpisah-red) selaku Kasubag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.

Majelis hakim meyakini telah terbukti ada pelanggaran pidana pada Pasal 12 Huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Asumsi

Ketika itu tim PH terdakwa dimotori Junaidi Matondang menyatakan menghargai sekaligus menyayangkan putusan dimaksud.

Sebab fakta terungkap pada persidangan. Tidak ada satu pun saksi menerangkan kliennya ada memerintahkan Samsul fitri untuk meminta-minta uang kepada sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kadis di jajaran Pemko Medan.

“Hanya sebatas asumsi,” tegas Junaidi ketika itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment