Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

kasus jual beli vaksin

topmetro.news – Terhitung enam hari pasca dipanggil penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai terlapor terkait kasus pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Bernhad Tumanggor di media sosial (medsos), Anjur Tamat Brutu pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria asal Pakpak Bharat itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka hari ini, Kamis (24/9),” ujar Kasubdit Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Penyidik Panggil Tersangka Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Setelah penetapan tersangka, lanjutnya, pihak penyidik akan memanggil tersangka pekan depan untuk didengar keterangannya.

“Statusnya apa akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah kita mendengar keterangannya nanti,” imbuhnya.

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka baru terkait kasus tersebut, Nainggolan mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Rinto Maha, menyatakan penetapan tersangka adalah hal yang wajar. Sebab, pelaku melakukan perbuatannya secara masif untuk menjatuhkan nama baik korban di medsos untuk tujuan tertentu sedangkan tahapan Pemilukada saja belum masuk dan penyidik tentu menetapkan tersangka atas dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAPidana.

“Padahal, korban saat memberikan bantuan-bantuan di Pakpak Bharat jauh sebelum Pemilukada dan kapasitasnya jelas sebagai anggota DPRD Sumut yang memperhatikan wilayah konstituen nya termasuk Dairi dan Karo. Sehingga penetapan tersangka itu memang sudah sangat tepat,” katanya.

“Ingat kita pastikan akan menyeret oknum-oknum tersebut, termasuk soal isu murahan soal ijazah palsu dalam waktu dekat ini akan kita proses, siapa pun orangnya akan kita penjarakan, kalau main kotor begini,” tambahnya.

Untuk itu, pengacara yang aktif sebagai praktisi hukum ini pun berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pakpak Bharat agar melihat kebenaran dalam kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah.

“Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban (Franc Bernard Tumanggor) selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat, selalu saja ada yang ingin menjatuhkannya karena kepentingan politik. Ini adalah perbuatan tidak benar dan masyarakat harus harus melihatnya secara objektif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Renhard Tumanggor melalui media sosial facebook, Jumat (18/9/2020).

Terlapor adalah Anjur Tamat Brutu pemilik akun media sosial (medsos) facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment