Deni Atmiral: Caleg Boleh Beri Cenderamata Tapi…

caleg

topmetro.news – Ternyata para calon legislatif (caleg) boleh-boleh saja memberikan cenderamata, suvenir atau istilah lainnya guna mendapatkan simpati masyarakat warga di daerah pemilihannya. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Medan R Deni Atmiral SSos.

“Boleh. Tapi.., tidak boleh melebihi nominal sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018. Yakni per paket cinderamatanya bila ditotal harganya Rp60.000,” tegasnya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Acara itu dimotori Panwas Kecamatan Medan Amplas, berlangsung Kamis (15/11/2018), di Avros Park Medan.

Bila nilai nominalnya per paket misalnya berupa kaus, jam dinding dan lainnya lebih dari Rp60.000 maka caleg bersangkutan bisa dikategorikan melakukan tindak pidana pemilu. Teknisnya dugaan pidana tersebut dimotori Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur TNI/Polri, kejaksaan, Bawaslu dan KPU Medan.

BACA JUGA: Soal Dukungan Capres, SBY Dinilai Mencoba Realistis

Keadilan untuk Caleg

Hal itu (nilai maksimal paket cinderamata) untuk menyahuti prinsip keadilan sesama caleg lainnya yang kebetulan latar belakang ekonominya biasa saja.

Demikian halnya dalam kampanye dialogis, caleg juga boleh memberikan uang tranportasi, namun yang wajar. Dan hal ini lebih disarankan Bawaslu Medan.

“Jangan pula acara diadakan di rumah misalnya dihargai dengan menyewa ruangan rapat di hotel berbintang. Atau memberikan uang pengganti transportasi kepada warga misalnya ongkos pulang pergi ke luar kota. Hal itu nantinya akan dilaporkan peserta pemilu ke penyelenggara pemilu pada item dana kampanye,” kata Deni.

Artinya, selain partisipasi aktif masyarakat, partisipasi parpol, caleg maupun mereka yang masuk tim sukses juga sangat dibutuhkan. Hal itu demi sukses, damai dan lancarnya Pilpres, DPR, DPD, DPRD Sumut, dan DPRD Medan yang digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Sementara mengenai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, warga diperbolehkan nyoblos di TPS bila menunjukkan KTP elektronik dan surat undangan memilih (formulur C6). Namun, lanjutnya, bila memang formulir C6 belum diperoleh, boleh menelusuri website KPU dengan mengetikkan nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu akan otomatis tampil data termasuk TPS-nya. Hasil penelusuran tersebut boleh difoto (screen shot melalui HP) untuk ditunjukkan ke petugas di TPS dan juga menunjukkan KTP elektronik.

Sebelumnya, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar SH SIK berharap agar semua pihak bisa saling membahu demi terlaksananya pemilu serentak yang aman dan damai. Khususnya bebas dari isu suku, agama, ras dan aliran kepercayaan (SARA).

Aspek Pencegahan

Ketua Panwas Kecamatan Medan Amplas Muchtar Effendi Harahap dan anggota lainnya Victor Simanjuntak dalam sosialisasi tersebut lebih ‘fresh’ mengingatkan kembali soal tugas-tugas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu di masing-masing kelurahan agar lebih mengedepankan aspek pencegahan pelaksanaan pesta demokrasi. Panwas harus konsisten mengawasi kemungkinan adanya praktik politik uang maupun berita bohong (hoax).

“Kalau di lapangan ada caleg atau tim sukses bertindak tidak sesuai dengan UU Pemilu, Parpol petatiran KPU langsung ditegur. Jangan ragu-ragu. Kalau misalnya berulang-ulang tidak diindahkan, apa boleh buat kita akan laporkan ke Bawaslu Medan,” katanya.

Turut hadir Alwendra Barus mewakili Camat Medan Amplas, Pelda Nana Sutisna mewakili Danramil Medan Amplas, dan puluhan warga dari tujuh kelurahan. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment