Perwal No 70/2017 ‘tak Kuasa’ Halangi Parkir di Pedestrian Jalan

parkir ramayana

topmetro.news – Larangan parkir di pedestrian jalan yang ada dalam Perwal No 70 Tahun 2017, sepertinya tidak berjalan di beberapa kawasan di Kota Medan. Salah satu yang terpantau adalah keberadaan parkir liar di pedestrian Jalan GM Panggabean Simpang Jalan SM Raja. Persisnya di samping pusat perbelanjaan Ramayanan Teladan atau jalan di depan Mapolsek Medan Kota.

Menanggapi ini, pengamat hukum, Julheri Sinaga SH mengkhawatirkan, pelanggaran atas Perwal No 70 Tahun 2017, akan mengganggu wibawa Walikota Medan HT Dzulmi Eldin. Oleh karena itu, kata dia, perlu ada tindakan tegas kepada oknum bawahan, menyusul masih maraknya kasus pembiaran parkir di pedestrian. Karena pedestrian adalah untuk kenyamanan pejalan kaki di Medan.

“Dari kacamata hukum, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, dan Pengembosan/Pengempesan Roda Kendaraan Bermotor di Kota Medan adalah aturan. Dan aturan harus ditegakkan,” kata Julheri, Kamis (26/7/2018).

“Kenderaan roda dua dan empat parkir ‘seenaknya’ di daerah tidak pada tempatnya, seperti kawasan pedestrian di Jalan GM Panggabean Medan Simpang Jalan SM Raja Medan merupakan contoh kecil. Sebab fakta di lapangan ada di sejumlah titik potret buram berlalulintas di Medan seolah dijadikan pemandangan biasa-biasa saja,” urainya lagi.

Julheri Sinaga pun mempertanyakan, sejauhmana sudah penegakan Perwal No 70 Tahun 2017 itu dijalankan. “Perwal Medan Nomor 70 Tahun 2017 sudah berjalan setahun. Sayangnya sampai sekarang publik tidak pernah tahu, sudah berapa kendaraan yang ditindak,” tegasnya.

Jangan Ragu Memutasi

Idealnya, kata dia, Dishub Kota Medan tidak perlu ragu menegakkan aturan. Karena payung hukumnya (Perwal Medan No 70 Tahun 2017) jelas. Di sisi lain, lanjutnya, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin juga tidak perlu ragu memutasi bawahan, bila dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan dalam perwal dimaksud.

“Perwal bukanlah pajangan mirip souvenir. Apalagi dianggap sebagai ‘pernak-pernik’ menghiasi jalanan di Kota Medan. ‘Pernak-pernik’ seolah Kota Medan peduli dengan nasib pejalan kaki. Aturan yang dibuat walikota sejatinya mulia. Yakni untuk meningkatkan kondisi perlalulintasan serta berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas,” tutup Julheri.

Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, Sugiono, salah seorang staf yang membidangi perparkiran di lingkungan Dishub Kota Medan, terkesan ‘jamak’ memberikan komentar seputar pengutipan parkir di pedestrian Jalan GM Panggabean Medan Simpang Jalan SM Raja.

Di satu sisi, pria akrab disapa Pak Sugi itu malah sempat mempersilakan awak media menyita kartu pengenal (badge) juru parkir di lokasi dimaksud. Dan bila perlu, katanya menanyakan asal-usul badge juru parkir disana. Sementara di sisi lain dia katakan, retribusi parkir di lokasi itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment