Pendaftaran Pilpres Bisa Diperpanjang, Hanya Prabowo Pemilik SKCK

masa pendaftaran kandidat

topmetro.news – Ternyata, menjelang berakhirnya masa pendaftaran kandidat untuk Pilpres 2019, hanya Prabowo Subianto yang sudah memiliki surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Padahal masa pendaftaran tinggal tiga hari lagi menjelang penutupan tanggal 10 Agustus 2018.

Demikian informasi diperoleh dari Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (8/8/2018). Menurutnya, selain Prabowo, belum ada lagi bakal capres atau cawapres yang mengurus SKCK.

“Belum ada (lagi). Nggak lama ngurusnya. Bukan one day service, tetapi secepatnya. One hour servicelah. Bukan hanya capres, tetapi untuk masyarakat juga,” katanya.

Masa Pendaftaran Kandidat Bisa Diperpanjang

Di lain pihak, KPU menyatakan masa pendaftaran kandidat untuk Pilpres 2019 bisa diperpanjang. Hal itu bisa terjadi, kalau sampai batas akhir masa pendaftaran, 10 Agustus 2018, hanya satu pasangan yang mendaftar.

Menurut Ketua KPU Arif Budiman, hal itu sudah diatur dalam undang-undang, misalnya ada calon tunggal, bisa diperpanjang 2 kali 7 hari. Dijelaskan, perpanjangan tidak langsung 2 kali 7 hari, tapi secara bertahap. Kalau tahap pertama masih belum ada perubahan, maka dilanjutkan tahap kedua. Tiap tahap 1 kali 7 hari.

Hingga akhirnya, lanjut Arief, kalau hingga berakhirnya masa pendaftaran kandidat termasuk dua kali perpanjangan belum juga ada tambahan, maka paslon yang sudah daftar dan memenuhi syarat akan ditetapkan, walau hanya satu.

Selain soal perpanjangan masa pendaftaran kandidat, adalagi istilah pembukaan kembali. Hal ini akan dilakukan apabila belum ada paslon yang memenuhi syarat atau kemungkinan terjadinya pasangan calon tunggal.

“KPU akan memperpanjang satu kali tujuh hari untuk pendaftaran dahulu. Masih nggak ada yang daftar lagi, yang memenuhi syarat, buka lagi satu kali tujuh hari. Jika tidak ada lagi, maka satu yang memenuhi syarat itulah yang akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” katanya.

BACA JUGA:

10 Parpol di Koalisi Jokowi, PKS Tetap Ingin Ganti Presiden

Bentuk Tim Kampanye, Cawapres Jokowi Masih Misteri

Beda Perpanjangan dan Pembukaan Kembali

Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berisi dua terminologi berbeda, yaitu soal perpanjangan dan pembukaan pendaftaran kembali.

Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan tiga kondisi penyebab KPU melakukan perpanjangan pendaftaran. Pertama, tidak terdapat paslon yang diterima pendaftarannya. Kedua, tidak terdapat paslon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran paslon. Ketiga, hanya terdapat satu paslon yang diterima.

Lalu dalam Pasal 35 Peraturan KPU 22/2018 ada disebutkan, KPU membuka kembali pendaftaran paslon selama 2 kali 7 hari, apabila hingga selesai perpanjangan masa pendaftaran kadidat, masih terdapat satu paslon. Lalu di ayat 2 pada pasal itu dijelaskan, apabila usai pembukaan pendaftaran kembali berikut dua tahap perpanjangannya, masih hanya ada satu paslon, maka tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TMN)

Related posts

Leave a Comment