topmetro.news – Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jalan Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Sebab, bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Kita sepakat dan sekaligus meminta Satpol PP agar bangunan tersebut bongkar habis. Karena pemilik tidak patuh terhadap aturan…
Read More