Beroperasi Belum Lengkapi ITP dan AMDAL, CV Parak Tale Langgar Pasal 86A UU RI No 03 Tahun 2020

topmetro.news – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan CV Parak Tale selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sungai Batang Natal Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu dikuatkan berdasarkan ketentuan…

Read More

Kapolsek Natal Ternyata Tahu CV Parak Tale tak Miliki Izin AMDAL

topmetro.news – Kapolsek Natal AKP M Pakpahan menyebut dirinya mengetahui CV Parak Tale masih hanya memegang SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dirinya pun juga mengakui bahwa CV Parak Tale belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Kementerian ESDM dalam melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir. Hal ini diungkapkan oleh…

Read More

Terkait Kekurangan Dokumen, Disperindag ESDM Provsu Sudah Peringati CV Parak Tale

Dinas Perindag dan ESDM Sumut sudah memberikan peringatan kepada CV Parak Tale agar jangan beroperasi sebelum melengkapi berkas perizinannya.

topmetro.news – Dinas Perindag dan ESDM Sumut sudah memberikan peringatan kepada CV Parak Tale agar jangan beroperasi sebelum melengkapi berkas perizinannya. Demikian penegasan Kacabdis Perindag dan ESDM Provsu wilayah V Sahrul Nasution, menjawab konfirmasi wartawan via seluler, Kamis (27/6/2024). “Dinas Perindag ESDM Prov Sumut telah menyurati pemilik CV Parak Tale untuk melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan melengkapi dokumen…

Read More

Terkait SIPB tanpa ITP dan AMDAL, Kabid ESDM Sumut: Perusahaan Belum Bisa Beroperasi

pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan (AMDAL).

topmetro.news – Dinas Industri Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut melalui Kepala Bidang ESDM August SM Sihombing menegaskan, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan (AMDAL). “Jika dua dokumen ini tidak dimiliki oleh perusahaan itu, maka kegiatan yang mereka lakukan adalah ilegal. Seharusnya…

Read More