4 Terdakwa Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Fiktif Diganjar Setahun, Bendahara Pengeluaran 2 Tahun

Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) beraroma fiktif tahun 2014 lalu, diganjar masing-masing setahun penjara.

topmetro.news – Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) beraroma fiktif tahun 2014 lalu, diganjar masing-masing setahun penjara. Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, Senin (10/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Dimas. Keempat terdakwa yakni mantan Sekretaris…

Read More

4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu Dituntut 14 Bulan, yang Belum, Fitri 2 Tahun

Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2014 lalu, masing-masing dituntut agar dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara.

topmetro.news – Empat dari 5 terdakwa tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2014 lalu, masing-masing dituntut agar dipidana 14 bulan (1 tahun dan 2 bulan) penjara. “Iya. Sudah dituntut kelima terdakwanya itu Bang, Senin lalu (20/3/2023). Empat terdakwanya kalau nggak salah sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Cuma 1 terdakwa yang…

Read More