topmetro.news – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya agar menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal ketika melakukan penuntutan terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Perintah sekaligus warning tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima, Kamis malam (29/4/2021). Siaran Pers No. PR–367/081/K.3/Kph.3/04/2021 tersebut menyikapi beberapa kasus Pelanggaran Prokes…
Read More