Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Terapkan Ancaman Pidana Maksimal Pelanggar Prokes

ancaman hukuman maksimal

topmetro.news – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya agar menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal ketika melakukan penuntutan terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Perintah sekaligus warning tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima, Kamis malam (29/4/2021).

Siaran Pers No. PR–367/081/K.3/Kph.3/04/2021 tersebut menyikapi beberapa kasus Pelanggaran Prokes yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kualanamu Medan.

Pelanggaran Prokes di Bandara

Ada beberapa hal yang menjadi menjadi perhatian orang pertama di kejaksaan tersebut. Yakni, kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina. Kemudian, kasus pelayanan antigen dengan dugaan memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

Jaksa Agung memerintahkan para jaksa melaksanakan penegakan hukum secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila cukup alat bukti bersalah melanggar prokes agar dituntut dengan ancaman hukuman maksimal. Karena kasus tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta Bangsa Indonesia.

Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan Prokes. Serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal, sebagai komitmen kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Ataupun mencoba melakukan pelanggaran Prokes dalam pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment